Mohon tunggu...
Soko WahyuAdji
Soko WahyuAdji Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Teknik Sipil Undip

Mahasiswa S1 Teknik Sipil Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perancangan Gapura dan Penanda Batas Antar Dusun oleh Mahasiswa KKN Undip untuk Meningkatkan Pembangunan dan Batas Administrasi Desa Gumelem

14 Februari 2024   20:56 Diperbarui: 14 Februari 2024   20:59 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Magelang, Pakis (01/02/2024) -- Gapura merupakan sarana penting bagi sebuah wilayah untuk memberikan tanda batas antar wilayah di sekitarnya. Selain fungsinya sebagai tanda batas, gapura juga berfungsi sebagai estetika bagi desa itu sendiri. Menurut tradisi, gapura merupakan wujud ungkapan selamat datang kepada tamu yang akan berkunjung ke tempat tersebut.

Selain gapura sebagai bentuk sebagai pintu gerbang maupun tanda batas suatu daerah satu dengan daerah lain, perlu adanya penanda/patok antar dusun apabila desa tersebut mempunyai beberapa dusun dengan masyarakat yang tidak sedikit. Sehingga memudahkan tamu atau pengunjung untuk mencari letak suatu dusun dalam desa tertentu.

Desa Gumelem yang terletak di Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang ini masih belum memiliki gapura yang membatasi wilayah administrasi secara fisik. Selain itu, Desa Gumelem memiliki 7 dusun yang belum terdapat penanda batas dusun secara fisik. Mahasiswa KKN Tim 1 Undip tahun 2024, bernama Soko Wahyu Adji Pangestu dari Teknik Sipil berinisiatif membuat rancangan desain gapura dan batas dusun beserta rancangan anggaran biayanya.

Perancangan Gapura dan Batas Dusun sebanyak 7 batas/patok yang dimulai dengan survey lokasi titik pembangunan dan pengukuran lebar jalan dan lahan yang kemudian dibuat desain tampak,detail bangunan dengan Autocad yang disebut Detailed Engineering Design (DED) sebagai gambar kerja. Perhitungan struktur pondasi serta struktur atas juga dilakukan agar memiliki umur rencana bangunan yang tahan lama. Setelah desain selesai, dilakukan perhitungan RAB berdasarkan AHSP Peraturan Walikota Semarang Nomor 17 Tahun 2022 yang dipadukan dengan AHSP Kabupaten Magelang.

Perangkat desa juga diberikan penjelasan mengenai desain yang telah dibuat terutama mengenai fungsi atau urgensi dari adanya gapura dan batas dusun itu sendiri serta dijelaskan bagaimana cara menggunakan excel RAB dan AHSP yang telah dibuat. Desain yang telah dibuat menjadi masukan untuk Desa Gumelem.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun