Mohon tunggu...
Abd. Malik Efendi
Abd. Malik Efendi Mohon Tunggu... Freelancer - Proletariat

Paralegal yang juga sebagai pegiat citizen jurnalism

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kabag Hukum Pemda Banyuwangi Janji Revisi Perbup Tentang e-BPHTB Agar Bisa Diakses Seluruh Masyarakat

11 Oktober 2022   20:49 Diperbarui: 11 Oktober 2022   21:01 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Diskusi Bersama Antara Ketua BAI DPD Jatim dan Kabag Hukum, Kasi Bapenda dan Para Staf Pemda Banyuwangi. (dokpri)

Banyuwangi - Sistem pembayaran, pelaporan, pelayanan, dan pengawasan BPHTB elektronik, yang selanjutnya disingkat debgan istilah sistem e-BPHTB.

e-BPHTB merupakan sebuah sistem pengelolaan pemungutan BPHTB yang meliputi administrasi pembayaran, pelaporan, pelayanan, dan pengawasan BPHTB secara elektronik yang terintegrasi dan akuntabel.

Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPD Jawa Timur (Jatim) telah melakukan pertemuan dengan Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) bersama dengan pihak Bapenda Kabupaten Banyuwangi. Selasa, 11 Oktober 2022.

Ketua BAI DPD Jatim Tri Sulasmono mengatakan jika agenda pertemuannya dengan Kabag Hukum Pemda Banyuwangi, dalam rangka diskusi terkait sistem domain e-BPHTB di Kabupaten Banyuwangi.

"Hari ini, saya mewakili seluruh anggota BAI DPD Jawa Timur melaksanakan Rapat Diskusi Pendapat Umum (RDPU) terkait aplikasi e-BPHTB yang hanya bisa diakses oleh PPAT/PPATS," ujar Tri Sulasmono.

Menurutnya, adanya pembatasan akses terhadap sistem e-BPHTB yang tertuang di dalam Perbub Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perbup Banyuwangi Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, merupakan hal yang sudah tidak wajar.

"Dalam aturannya jelas, pada bagian Bab II A Pasal 4, dari mulai ayat 1 samapai 13 yang memiliki kewenangan mengakses, mengetahui, menginput, bahkan melaporkan wajib pajak itu hanya disebut PPAT/ PPATS dan tidak disebutkan masyarakat, padahal masyarakat juga berhak melakukannya sendiri tanpa bantuan PPAT/PPATS," Jelas Ketua BAI DPD Jatim.

Pihaknya juga menginginkan kepada Kabag Hukum untuk segera merevisi Perbup Banyuwangi tersebut agar tidak terkesan melakukan pembatasan informasi kepada masyarakat umum.

"Janganlah kita membatasi hak-hak masyarakat, yang sudah jelas diatur dalam UUD 45 bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan dirinya, jadi jangan benturkan dengan produk-produk Perbup seperti itu." Jelas Tri Sulasmono.

Sementara itu, dari hasil RDPU tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pun akhirnya bersepakat untuk merevisi Perbup Banyuwangi dengan menambahkan masyarakat secara langsung kedalam Perbup tentang BPHTB maupun kedalam sistem, agar sistem e-BPHTB bisa diakses masyarakat secara umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun