BAI DPC Banyuwangi - Setelah melalui proses yang cukup panjang dalam program KKPR (Kegiatan Kesesuaian Tata Ruang), BAI (Badan Advokasi Indonesia) DPC Kabupaten Banyuwangi telah memperoleh persetujuan oleh DPU CKPP (Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan dan Pemukiman) untuk alih fungsi lahan.
Ketua BAI DPC Banyuwangi Tri Sulasmono mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi terkait, setidaknya pihaknya telah bisa memanfaatkan program KKPR dari Pemerintah berupa alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan pemukiman yang telah disetujui oleh DPU CKPP Banyuwangi.
"Alhamdulillah, perjuangan permohonan alih fungsi lahan pertanian ke lahan perumahan KKPR mendapatkan tanggapan yang baik dan disetujui." Ungkapnya. (Kamis, 7 Juli 2022).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H