Pemerintah memperkenalkan instrumen baru yang dikenal sebagai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PPR 21/2021), yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Pencapaian KKPR (Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang) melalui penggunaan tenggat waktu persetujuan dimungkinkan untuk daerah tanpa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun, jika suatu daerah sudah memiliki RDTR, bisa langsung dihubungi melalui konfirmasi KKPR.
Dengan pelaksanaan program ini, lokasi Izin akan stabil karena KKPR memiliki dua fungsi: pertama sebagai acuan penggunaan ruang (untuk memastikan kepatuhan terhadap KDB, KLB, tinggi bangunan, dst), dan yang kedua sebagai acuan untuk administrasi pertanahan (sebagai dasar gambaran hak-hak atas tanah, misal HGB, HGU, SHM, dst).
Dalam informasi yang diterbitkan pada akhir Mei tahun lalu dalam laman resminya, Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki menyatakan, meski pembayaran awal KKPR dilakukan secara manual (offline), pembayaran selanjutnya akan dilakukan secara otomatis (online) seiring dengan pembayaran awal KKPR. untuk konfirmasi peta RDTR melalui sistem GISTARU yang terintegrasi dengan sistem OSS.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan KKPR, Menteri ATR/BPN juga melimpahkan kewenangan penerbitan izin KKPR Â kegiatan usaha dan non-usaha di daerah kepada Gubernur, Bupati dan Walikota tanpa mengurangi kewenangan Menteri.
Selain itu, terdapat implementasi konseptual positif sistem OSS dan ATR elektronik yang secara otomatis menerbitkan KKPR untuk kegiatan usaha dan non-usaha apabila menteri, gubernur, bupati, atau walikota tidak memenuhi kewenangannya.
KKPR sendiri merupakan perbandingan antara perencanaan penggunaan ruang dan Rencana Tata Ruang (RTR). KKPR ini dapat dinyatakan dalam dua bentuk, Â KKKPR dan PKKPR.
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) adalah dokumen yang menegaskan kesesuaian antara  Rencana Pemanfaatan Ruang dan Rencana Pemanfaatan Ruang (RDTR). Sedangkan Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang mengatur kesesuaian program pemanfaatan ruang dengan RTR selain RDTR.
Perbandingan antara Sebelum UU Cipta Kerka dan PP 21/2021 dengan setelah UU Cipta Kerja dan PP 21/2021 adalah ;
Sebelum UU CK dan PP21/2021
- Penataan ruang terkesan menghambat investasi karena produk RTR hanya dimiliki  dalam bentuk fisik (hardcopy) dan merupakan inventaris pemerintah.
- Tidak ada sistem otorisasi yang benar-benar terintegrasi.
- Warga dan investor yang ingin mengakses RTR perlu datang langsung ke instansi pemerintah dan melalui proses pengelolaan yang panjang dan kompleks.
- Proses penerbitan izin pemukiman rumit dan tidak transparan.
- Jumlah instance dengan penggunaan ruang yang tumpang tindih
Perbandingan UUCK dan PP21/2021
- Â Produk RTR dirilis oleh pemerintah melalui berbagai platform.
- Masyarakat dan pihak terkait dapat menggunakan informasi online dari RTR.
- Platform produk RTR terhubung dengan portal layanan perizinan, sehingga proses perizinan bisnis dan nonkomersial menjadi lebih cepat dan transparan.
- Izin usaha yang diberikan merupakan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas RTR.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H