Foto: kompas.id
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat kajian dan fatwa baru terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Maruf menegaskan, ganja sebenarnya dilarang dalam Al-Qur'an karena menimbulkan masalah dan kemudharatan.
Namun untuk fungsi medis dan pengobatan, Wapres meminta MUI mengkajinya dan membuat fatwa baru berdasarkan klasifikasi ganja.
Nantinya, fatwa yang dikeluarkan MUI tentang ganja medis bisa menjadi pedoman semua pihak termasuk DPR dalam melegalisasi ganja medis.
Seperti yang diinformasikan sebelumnya, seusai menghadiri Rapat Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor MUI, Jalan Proklamasi Nomor 51, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI menyampaikan keterangan pers. Pada kesempatan tersebut, Wapres Amin juga sempat menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
Saat ditanya media terkait perbincangan soal legalisasi ganja untuk kesehatan, Wapres Amin menuturkan bahwa fatwa MUI selama ini melarang penyalahgunaan ganja. Namun, menurut dia, MUI perlu segera membuat fatwa untuk dijadikan pedoman terkait dengan penggunaan ganja untuk kesehatan.
"Saya kira MUI ada putusannya bahwa memang kalau ganja itu, kan, dilarang, dalam arti masalah penyalahgunaan (ganja itu) sudah dilarang. Masalah (ganja untuk) kesehatan itu, saya kira nanti MUI harus pengecualian, membuat fatwanya, fatwa baru, (terkait) kebolehannya," kata Wapres Amin.
Artinya, menurut Wapres Amin, nantinya ada kriteria. Wapres pun meminta supaya MUI nanti segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani.
"Jangan sampai nanti berlebihan sehingga menimbulkan kemudaratan. Ada berbagai klasifikasi ya, saya kira, ganja itu. Ada varietasnya. Nanti supaya MUI nanti membuat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas daripada ganja itu," katanya. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H