Mohon tunggu...
Abd. Malik Efendi
Abd. Malik Efendi Mohon Tunggu... Freelancer - Proletariat

Paralegal yang juga sebagai pegiat citizen jurnalism

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Legalisasi Ganja Medis, Ma'ruf Amin Minta MUI Mengklasifikasinya

29 Juni 2022   09:35 Diperbarui: 29 Juni 2022   10:24 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: kompas.id

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat kajian dan fatwa baru terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Maruf menegaskan, ganja sebenarnya dilarang dalam Al-Qur'an karena menimbulkan masalah dan kemudharatan.

Namun untuk fungsi medis dan pengobatan, Wapres meminta MUI mengkajinya dan membuat fatwa baru berdasarkan klasifikasi ganja.

Nantinya, fatwa yang dikeluarkan MUI tentang ganja medis bisa menjadi pedoman semua pihak termasuk DPR dalam melegalisasi ganja medis.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, seusai menghadiri Rapat Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor MUI, Jalan Proklamasi Nomor 51, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI menyampaikan keterangan pers. Pada kesempatan tersebut, Wapres Amin juga sempat menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

Saat ditanya media terkait perbincangan soal legalisasi ganja untuk kesehatan, Wapres Amin menuturkan bahwa fatwa MUI selama ini melarang penyalahgunaan ganja. Namun, menurut dia, MUI perlu segera membuat fatwa untuk dijadikan pedoman terkait dengan penggunaan ganja untuk kesehatan.

"Saya kira MUI ada putusannya bahwa memang kalau ganja itu, kan, dilarang, dalam arti masalah penyalahgunaan (ganja itu) sudah dilarang. Masalah (ganja untuk) kesehatan itu, saya kira nanti MUI harus pengecualian, membuat fatwanya, fatwa baru, (terkait) kebolehannya," kata Wapres Amin.

Artinya, menurut Wapres Amin, nantinya ada kriteria. Wapres pun meminta supaya MUI nanti segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun