Mohon tunggu...
Sofyan Utiarahman
Sofyan Utiarahman Mohon Tunggu... Guru - Master Trainer MGPBE, Fasilitator, Narasumber Kependidikan, Motivator, Instruktur Nasional, Penulis Pemula

Sofyan Utiarahman. Pecinta aksara. Peselancar Media. Menulis dan belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025

18 Januari 2025   10:13 Diperbarui: 18 Januari 2025   10:13 2607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keterangan gambar: Foto Kepres No. 2 Tahun 2025 (sumber: Dokumen Pribadi )

Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025

Presiden Prabowo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Aparatur Pegawai Sipil Negara Tahun 2025. Pertimbangan Presiden menerbitkan Keputusan tersebut adalah dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2025.

Keterangan gambar: Cover Kalender Hijriyah Kemenag (Sumber: Dokumen Pribadi)
Keterangan gambar: Cover Kalender Hijriyah Kemenag (Sumber: Dokumen Pribadi)

Saya telah merangkum jumlah hari libur dan cuti bersama tahun 2025. Rangkuman tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 dan kalender hijriyah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI, sebagai berikut:

Bulan Januari 2025:

1 Januari 2025 (hari Rabu), libur tahun baru masehi

27 Januari 2025, (hari Senin) libur Isra' Mi'raj Nabi Muhammad saw 1446 Hijriyah

28 Januari 2025, (hari Selasa) cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

29 Januari 2025, (hari Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Bulan Maret 2025

28 Maret 2025 (hari Jumat), cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

29 Maret 2025 (hari Sabtu), Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

31 Maret 2025 (hari Senin), Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah

Bulan April 2025

1 April 2025 (hari Selasa), Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah

2, 3, 4, dan 7 April 2025 (hari Rabu, Kamis, Jumat dan Senin), cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah

18 April 2025 (hari Jumat), wafat Yesus Kristus

20 April 2025 (hari Minggu), Kebangkitan Yesus Kristus/Paskah

Bulan Mei 2025

1 Mei 2025 (hari Kamis), Hari Buruh Internasional

12 Mei 2025 (hari Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE

13 Mei 2025 (hari Selasa) cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 BE

29 Mei 2025 (hari Kamis), Kenaikan Yesus Kristus

30 Mei 2025 (hari Jumat), cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

Bulan Juni 2025

1 Juni 2025 (hari Minggu), Hari Lahir Pancasila

6 Juni 2025 (hari Jumat), Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

9 Juni 2025 (hari Senin), cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

27 Juni 2025 (hari Jumat), Tahun Baru Islam 1447 Hirjiyah

Bulan Agustus 2025

17 Agustus 2025 (hari Minggu) Proklamasi Kemerdekaan RI

Bulan September 2025

5 September 2025 (hari Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.

Bulan Desember 2025

25 Desember 2025 (hari Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

26 Desember 2025 (hari Jumat) cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Nah, berapa jumlah hari libur dan cuti bersama bagi pegawai kantor dan guru (asumsi hari kerja hari Senin sampai dengan hari Jumat)

Berikut rekapitulasinya:

Bulan Januari 2025: 4 hari

Bulan Maret 2025: 2 hari

Bulan April 2025: 6 hari

Bulan Mei 2025: 5 hari

Bulan Juni 2025: 3 hari

Bulan September 2025: 1 hari

Bulan Desember 2025: 2 hari

Jumlah 23 hari

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun