Informasi dalam tulisan ini penting diketahui oleh pendidik dan tenaga kependidikan, khususnya jenjang PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah.Â
Bagi sekolah yang masih menggunakan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus (sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikannya) harus beralih kepada regulasi terbaru.Â
Aturan terbaru pelaksanaan pembelajaran pada satuan PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah adalah Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Mengapa Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 dicabut? Karena isi kurikulum tersebut belum dapat mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss), sehingga perlu disempurnakan.Â
Dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran dalam masa kondisi khusus, satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi (penganekaragaman) sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.Â
Atas dasar tersebut, diterbitkan regulasi terbaru, yaitu Kepmendikbud Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Dalam regulasi terbaru tersebut, satuan pendidikan yang masih menyelenggarakan Kurikulum 2013 tetap menerapkan kurikulum tersebut dengan menerapkan prinsip-prinsip implementasi kurikulum merdeka.Â
Hal tersebut berlaku pula untuk satuan pendidikan yang mendaftar IKM Mandiri Kategori Mandiri Belajar. Sedangkan satuan pendidikan yang memilih Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) kategori Mandiri Berubah dan Mandiri Berbagi, Sekolah Penggerak, dan SMK PK Â dalam pelaksanaan pembelajaran mengacu pada regulasi terbaru.
Pertanyaan kemudian adalah bagaimana dengan jam belajar dan jam kerja? apakah masih mengikuti pola pada kondisi khusus atau kembali normal? Sampai dengan tulisan ini ditayangkan, penulis berpendapat bahwa kita kembali ke jam belajar normal (6-7 jam pelajaran perhari) dan jam kerja guru dan tenaga kependidikan 7-8 jam perhari.
Bangkit Guruku!
Bangkit Indonesia!
Indonesia Tumbuh, Indonesia Tangguh
https://www.kompasiana.com/sofyanutiarahman1001/
Kepmendikbud Ristek Nomor 719/P/2020 dapat diunduh di siniÂ
Kepmendikbud Ristek Nomor 56/M/2022 dapat diunduh di sini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H