Pun, penulis telah berdiskusi dengan Tim Bos Pusat, terkait hal tersebut. Meskipun, saat tulisan ini ditayangkan, diskusi kami belum menemukan simpulan, disebabkan sistem layanan harus menunggu paling lama dua kali dua puluh empat jam. Dengan rasa hormat, penulis akan meresume hasil diskusi tersebut, sebagai berikut.
(?)Â Hal yang akan saya tanyakan berikut sangat penting dan sedang viral di daerah kami. Mohon berjenan Tim Manajemen BOS Pusat membuka ruang diskusi dengan kami, tentang:
- Gaji Honor. Dalam Permendikbud Ristek No. 2 Tahun 2022 jelas mengatur pembayaran honor (pasal 26-27). Di daerah kami, guru honor telah mendapat honor dari Pemda Kabupaten, namun honor tersebut belum mencapai UMP. Maka kami berniat menganggarkan honor melalui dana BOS tahun 2022. Pun dengan penambahan melalui dana BOS tersebut belum memenuhi UMP. Mohon penjelasan dan tanggapannya.
- Mohon penjelasan frasa: telah dibiayai secara penuh oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten pada point larangan penggunaan dana BOS (pasal 31 ayat (2).
Terima kasih
 (+)  Terima kasih atas pertanyaannya. Silakan koordinasikan ke Pemerintah setempat menggenai kebijakan pemenuhan Honor sesuai dengan UMP.
Mengenai pengaturan Honor silakan merujuk pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 23 ayat 3 point d.
Maksud dari larangan "telah dibiayai secara penuh oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten pada point larangan penggunaan dana BOS" dimana satuan pendidikan dilarang melakukan pembiayaan suatu objek atau kegiatan yang sudah dibiayai penuh dari satu sumber dana maka sumber dana yang lain nya tidak boleh membiayai lagi.Â
Apabila belum dibiayai secara penuh maka dokumen atau bukti-bukti pendukung disertakan (lakukan koordinasi ke Dinas Pendidikan atau pemerintah daerah).
(?)Â Tanggapan atas jawaban pertanyaan nomor 1.
Rujukan pasal yang dimaksud (Pasal 23 ayat 3 point d), adalah persyaratan pembayaran honor Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD. Sedangkan point penting dari pertanyaan saya adalah pembayaran guru honor yang bersumber dari dana BOS Reguler.Â
Dalam Permendikbud Nomor 2 tahun 2022 Bagian ketiga, Komponen Penggunaan Dana BOS Pasal 26 Nomor (1) hurul l (el). Mohon maaf, Jawaban Tim BOS berbeda dengan konten yang saya tanyakan.
Ulasan saya:
- Permendikbud no. 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOS, sangat jelas menguraikan pembayaran honor untuk guru sesuai dengan persyaratan.
- Di kalangan TIM BOS Kabupaten, Auditor internal di daerah kami, dan sebagian kepala sekolah, terdapat perbedaan persepsi tentang hal pembayaran honor guru. Alasan viral adalah: Guru (honorer/kontrak) yang sudah mendapat honor dari daerah  tidak boleh menerima honor dari dana BOS. Apa dasar hukumnya?. Di lain pihak, Permendikbud Nomor 2 tahun 2022, sangat jelas mengaturnya.
Mohon tanggapannya.
 (+)..., (menunggu tanggapan).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H