Mohon tunggu...
M SofyanHadi
M SofyanHadi Mohon Tunggu... Jurnalis - www.eranasional.com

make it simple 😉

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dugaan Pemblokiran dan Pendebetan Rekening Sepihak terhadap Korban Penipuan oleh Pihak Bank

19 November 2020   20:44 Diperbarui: 19 November 2020   20:59 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelumnya, melalui kartu yang digunakan oleh Mohd Anas Bin Mohamed Hafez telah berhasil dilakukan pendebetan dana hingga sebanyak 5 kali transaksi melalui Mesin EDC BCA yang terdapat di Hotel Posto Domire, masing-masing tertanggal 27 Februari 2020, 8 Maret 2020, 12 Maret 2020, 18 Maret 2020, dan 31 Maret 2020 sehingga dana-dana sebanyak 5 kali transaksi tersebut telah berhasil masuk ke rekening milik PT MHI melalui sistem jaringan Mesin EDC BCA. Dan seluruh bukti dokumen transaksi tersebut telah diserahkan kepada BCA maupun penyidik Polda Metro Jaya, termasuk telah diserahkan bukti dokumen 2 kali transaksi terakhir masing-masing tertanggal 22 April 2020 dan 23 April 2020 yang belum sempat masuk melalui  sistem jaringan Mesin EDC BCA ke rekening milik PT MHI.

Bahkan menurut kuasa hukum, PT MHI sudah mengupayakan pertemuan dengan pihak BCA pada 24 Juni 2020 bertempat di Menara BCA, Jakarta untuk mencari solusi atas peristiwa ini. Namun BCA tidak bersedia memberikan solusi dan atau bantuan agar permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara baik-baik sesuai fakta yang sesungguhnya terjadi.

"Kasus pidana nya sendiri telah diputus pada 12 Oktober 2020 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara nomor: 1117/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt,  yang isinya menyatakan Terdakwa Mohd Anas Alias Anas Bin Mohamed Hafez terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan beberapa kali dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Ini artinya klien kami menjadi korban dalam kasus ini, sehingga seharusnya akibat dari tindak pidana tersebut tidak dibebankan kepada klien kami dengan memblokir dan melakukan pendebetan secara sepihak," tegas Vincent.

PT MHI menolak dengan tegas pemblokiran rekening dan pendebetan saldo miliknya yang dilakukan BCA sehubungan dengan terjadinya penyalahgunaan Mesin EDC BCA tersebut. Mengingat mesin EDC BCA tersebut adalah milik BCA, maka sudah seharusnya BCA yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap perangkat sistem elektonik pada Mesin EDC BCA tersebut sehingga transaksi berlangsung dengan aman dan tidak dapat disalahgunakan.

"BCA tidak dapat memposisikan diri sebagai korban, melainkan harus sebagai penanggung jawab dalam hal penggunaan Mesin EDC BCA ini. Sebab keamanan transaksi dan kepentingan nasabah harus diutamakan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada BCA," pungkas Vincent.

Saat ini, gugatan oleh pihak PT MHI terhadap BCA baru mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pada hari Kamis, tanggal 19 November 2020 ini akan dilakukan pertemuan mediasi antara Penggugat dan Tergugat di PN Jakpus, sehingga bila tetap tidak ada titik temu, maka mungkin saja akan menjadi sorotan publik lagi terhadap kinerja industri perbankan di Indonesia, apalagi BCA adalah bank papan atas di Indonesia yang memiliki nasabah sekitar 22,5 juta dan korban terjadinya penyalahgunaan Mesin EDC BCA tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun