Permasalahan dan Solusi Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid-19
PEMBELAJARAN Jarak Jauh (PJJ) atau daring yang dilaksanakan pada Maret 2020, mengacu pada surat edaran Kemendikbud No. 40 tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease, dampak virus covid 19 proses pembelajaran dilakukan dari rumah secara daring pada satuan pendidikan dengan menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media yang mendukung secara konsepsi memiliki tujuan yang baik.
Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan guru lewat media online seperti Whatsapp, Google Meet, Google Form dan jenis lainnya. Namun demikian sistem ini perlu desain dan teknik pembelajaran yang khusus agar dapat diterapkan.Â
Evaluasi kebijakan perlu dilakukan untuk mengevaluasi sistem pembelajaran jarak jauh yang selama ini dilaksanakan di sekolah pada semua jenjang pendidikan.
Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan penulis, diperoleh gambaran bahwa pembelajaran jarak jauh dinilai belum efektif dan maksimal apabila diterapkan pada sekolah yang infrastrukturnya belum memadai.
Hal ini dikarenakan pembelajaran jarak jauh berbasis teknologi memerlukan pendekatan yang berbeda dalam hal perencanaan, pelaksana dan evaluasinya.Â
Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, peserta didik membutuhkan perhatian khusus, terutama sarana prasarana yang digunakan, jaringan internet yang memadai dan motivasi diri agar dapat mengikuti proses pembelajaran yang bersifat mandiri.
Permasalahan pembelajaran jarak jauh diantaranya adalah belum meratanya akses jaringan internet, gawai yang belum memadai, mahalnya biaya kuota, belum meratanya penguasaan iptek di kalangan pendidik atau guru, belum siapnya pelaksanaan proses belajar mengajar menggunakan metode pembelajaran jarak jauh, dan kesulitan orang tua dalam mendampingi anak-anaknya melakukan kegiatan belajar mengajar menjadi kendala yang ditemui selama proses pembelajaran jarak jauh.
Beberapa solusi yang telah diberikan pemerintah adalah terdapat beberapa peraturan yang telah dengan jelas mengatur dan memberikan gambaran tentang bagaimana proses pembelajaran jarak jauh dilaksanakan seperti Surat Edaran No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Masa Darurat Penyebaran Covid-19, Fleksibilitas penggunaan dana BOS untuk mensubsidi kuota guru dan siswa merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mengatasi mahalnya biaya kuota dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.
Dalam hal pendampingan orang tua selama pembelajaran jarak jauh, memang diperlukan komitmen dari orang tua agar bersedia meluangkan waktu untuk mendampingi anak didik ketika melaksanakan kegiatan pembelajaran. Melakukan pengawasan dengan meminta jadwal proses pembelajaran kepada anak, turut melakukan proses pengecekan tugas yang dikerjakan. Meluangkan waktu adalah satu-satunya kunci dalam pendampingan terhadap anak didik selama proses pembelajaran jarak jauh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H