Mohon tunggu...
Sofyan Ahmad
Sofyan Ahmad Mohon Tunggu... Administrasi - Administrator

Administrator | Khoirunnas anfa'uhum linnas. twitter || @sofyan_ahmadd Ig || @sofyann_ahmadd

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mapak Tanggal Tradisi Menyambut Tahun Baru Islam

9 Agustus 2021   18:21 Diperbarui: 9 Agustus 2021   18:27 1106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Mapak Tanggal Tradisi Menyambut Tahun Baru Islam

Tahun Baru Islam (1 Muharram 1443 H) pada tahun ini jatuh pada Hari Selasa Tanggal 10 Agustus 2021. Banyak tradisi yang dilakukan untuk menyambut tahun baru Islam. Salah satunya adalah Mapak Tanggal.

Mapak tanggal adalah tradisi yang dilakukan masyarakat Jawa dalam menyambut malam 1 Muharram atau malam bulan 1 Suro (dalam penanggalan Jawa). Mapak Tanggal berasal dari kata "Mapak" yang artinya menyambut dan "Tanggal" yang berarti tanggal 1 Muharram (dalam penanggalan Islam).

Masyarakat Jawa dalam menyambutnya melaksanakan berbagai kegiatan. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah membuat Takir. Takir adalah wadah yang terbuat dari daun pisang dan dilingkari dengan janur.

Selanjutnya takir yang sudah jadi di isi dengan nasi kuning, kering tempe, serundeng dan telur. Setelah itu, dibawa ke mushola atau masjid pada malam 1 Suro. Kemudian, setelah Sholat Maghrib didoakan oleh kyai untuk memohon keberkahan.

Selain untuk menyambut tahun baru Islam, tujuan diadakannya Mapak Tanggal adalah untuk introspeksi diri (muhasabah). Selain itu, sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT karena dapat dipertemukan di tahun baru Islam 1443 H.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun