Imunitas Kedaulatan Negara dan Ketegangan Dalam Penanganan Krisis Global
Dalam konteks krisis global seperti pandemi atau krisis migrasi, imunitas kedaulatan negara juga menjadi topik perdebatan. Negara yang terkena dampak pandemi global atau krisis kemanusiaan sering kali diminta untuk mengizinkan bantuan internasional, yang bertentangan dengan prinsip imunitas kedaulatan negara yang dapat menentang campur tangan asing. Sebagai contoh, krisis migrasi yang melibatkan pengungsi dan pencari suaka sering kali menantang kebijakan negara-negara yang ingin mempertahankan kendali penuh atas perbatasannya. Dalam hal ini, meskipun negara memiliki hak untuk mengelola perbatasan dan kebijakan imigrasinya, tekanan internasional sering kali menuntut tindakan yang lebih adil dan humanis.
Menjaga Keseimbangan Antara Kedaulatan Negara dan Kewajiban Internasional
Sebagai negara yang terikat pada norma-norma internasional, Indonesia juga dihadapkan pada dilema antara menjaga kedaulatan nasional dan memenuhi kewajiban internasionalnya. Dalam banyak kasus, kebijakan yang dianggap melindungi kepentingan nasional dan kedaulatan negara bisa berkonflik dengan kewajiban internasional, seperti dalam kasus penanganan pengungsi, kebijakan perdagangan internasional, dan hak asasi manusia.
Sebagai contoh, Indonesia, yang tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, menghadapi tantangan dalam menghadapi pengungsi yang melintasi perbatasannya. Di satu sisi, negara ini harus menjaga kedaulatan dan kontrol terhadap wilayahnya, tetapi di sisi lain, Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum internasional yang mengatur perlindungan terhadap pengungsi. Hal ini menunjukkan bahwa kedaulatan negara harus dipertimbangkan bersama dengan kewajiban moral dan hukum internasional, sehingga tercipta keseimbangan yang dapat memelihara hak asasi manusia sambil tetap menjaga stabilitas domestik.
Kesimpulan
Imunitas kedaulatan negara merupakan pilar utama dalam sistem hukum internasional, namun di dunia globalisasi yang semakin terhubung, negara-negara harus mampu menyeimbangkan antara kedaulatan nasional dengan kewajiban internasional mereka. Dalam beberapa kasus, seperti pelanggaran hak asasi manusia, intervensi internasional mungkin diperlukan, namun harus dilakukan dengan hati-hati dan dalam kerangka hukum yang adil. Negara-negara, termasuk Indonesia, harus tetap mempertahankan kedaulatan mereka dalam menghadapi tantangan global tanpa mengabaikan kewajiban moral dan hukum internasional yang lebih besar.
Perlindungan terhadap kedaulatan negara dan identitas bangsa harus selalu dijaga, tetapi seiring dengan perkembangan dunia yang semakin terintegrasi, negara harus siap beradaptasi dengan dinamika internasional yang terus berubah tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan keadilan global.
DAFTAR PUSTAKA
Fatchurrohman, W. Doktrin Imunitas Kedaulatan Pada Bangkai Kapal Perang Di Perairan Indonesia Menurut Unclos 1982 The Doctrine Of Sovereign Immunity On Warship Wrecks In Indonesian Waters According To Unclos 1982.
Pasaribu, F. (2022). Analisa Putusan International Center for Settlement of Investment Dispute terhadap Perkara No. ARB/12/14 dan ARB/12/40 dapat meningkatkan Imunitas Negara Indonesia sebagai Host Country. Jurnal Syntax Transformation, 3(11), 1434-1444.