General Review Sosiologi Hukum
Oleh: Sofiya Nida Khoirunnisa_222111252_HES 5E
Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu sosial yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis. Menurut Soerjono Soekanto, sosiologi hukum mengkaji pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial, sedangkan Satjipto Rahardjo menekankan pentingnya memahami hukum sebagai produk interaksi sosial. Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat.Â
Sosiologi Hukum Islam
Sosiologi hukum Islam adalah ilmu sosial yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum Islam dan fenomena sosial dalam masyarakat Muslim. Ilmu ini berfokus pada bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan kondisi sosial, budaya, dan perilaku masyarakat, serta bagaimana perubahan dalam masyarakat dapat mempengaruhi perkembangan hukum Islam.Â
Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Agar hukum dapat berlaku secara responsif, hukum harus dibentuk berdasarkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Hal ini berarti bahwa hukum harus relevan dengan kebutuhan dan perilaku masyarakat sehingga dapat memenuhi tujuannya dengan efektif. Jika hukum yang ada tidak relevan dengan kondisi sosial aktual, maka pelaksanaannya akan gagal.Â
Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Yuridis empiris dan yuridis normatif adalah dua pendekatan dalam penelitian hukum yang memiliki fokus dan metode berbeda.Â
Yuridis empiris menekankan pada pengamatan langsung terhadap praktik hukum di lapangan, dengan tujuan untuk menganalisis bagaimana hukum diterapkan dalam kenyataan sosial dan menemukan fakta-fakta yang relevan dari masyarakat.Â