Mohon tunggu...
sofiya nida
sofiya nida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

don't be blind.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Perkembangan Hukum Ekonomi di Indonesia Menggunakan Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart

29 Oktober 2024   20:15 Diperbarui: 29 Oktober 2024   20:16 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Analisis Perkembangan Hukum Ekonomi di Indonesia Menggunakan Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart

Oleh: Sofiya Nida Khoirunnisa/222111252/HES 5E

Max Weber 

Karl Emil Maximilian Weber atau sering disebut Max Weber adalah salah satu sosiolog dan ekonomi politik Jerman terbesar abad ke-19 dan salah satu pendiri sosiologi modern. Ia lahir pada 21 April 1864 dan meninggal pada 14 Juni 1920. Max Weber dianggap sebagai salah satu bapak sosiologi modern karena karya-karyanya yang revolusioner dan berpengaruh dalam perkembangan ilmu sosial modern.

Beberapa karya Max Weber yang paling terkenal meliputi:

  • Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme (1904), Menganalisis hubungan antara nilai-nilai Protestan dan perkembangan kapitalisme di Barat, menunjukkan bagaimana keyakinan agama dapat mempengaruhi perilaku ekonomi.
  • Economy and Society (1910 -1914), Menyajikan teori-teori tentang tindakan sosial, otoritas, dan birokrasi.
  • Politics as a Vocation (1919), Mendefinisikan negara sebagai lembaga dengan monopoli kekuatan fisik yang sah.
  • Sociology of Religion, Mencakup analisis tentang berbagai tradisi agama, termasuk Konfusianisme, Hindu, dan Yudaisme.
  • Methodological Essays (1902), Menggali dasar-dasar metodologi dalam penelitian sosial.

Pokok-pokok Pemikiran Max Weber

  • Methode Verstehen, Weber mengembangkan metode pemahaman (Verstehen) untuk memahami makna subjektif di balik tindakan sosial individu. Metode ini melibatkan empat jenis rasionalitas: instrumental, nilai, afektif, dan tradisional.
  • Empati dan Interpretasi Subjektif, menurut Weber peneliti harus menggunakan empati untuk memahami perspektif dan pemikiran individu yang sedang diselidiki. Makna subjektif harus dipahami dalam konteks sejarah dan sosial yang lebih luas.
  • Rasionalisasi,  Weber menganalisis proses rasionalisasi dalam masyarakat modern, yang ia anggap sebagai faktor kunci dalam perkembangan sosial dan ekonomi.
  • Tipe Ideal, Weber menggunakan konsep ini untuk memahami fenomena sosial dalam bentuk yang paling murni, konsep ini membantu dalam analisis sosiologis.
  • Otoritas: Weber membedakan tiga jenis otoritas: tradisional, karismatik, dan rasional-legal, yang berkontribusi pada pemahaman struktur kekuasaan dalam masyarakat.


H.L.A. Hart

Herbert Lionel Adolphus Hart atau sering disebut H.L.A. Hart adalah seorang filosof hukum Inggris yang sangat berpengaruh dalam ilmu hukum pada abad ke-20. Ia lahir pada 18 Juli 1907 dan meninggal pada 19 Desember 1992. H.L.A. Hart meninggalkan jejak besar dalam dunia filosofi hukum dengan karyanya yang sistematis dan teoritis yang berpengaruh dalam perkembangan teori hukum positif dan relasinya dengan moralitas.

Beberapa karya H.L.A. Hart yang paling terkenal:

  • The Concept of Law (1961), Karya ini dianggap sebagai magnum opus Hart, di mana ia mengkritik teori hukum klasik dan membedakan antara aturan primer dan sekunder.
  • Law, Liberty and Morality (1963), Buku ini mengeksplorasi hubungan antara hukum dan moralitas.
  • Punishment and Responsibility (1968), Mengkaji tanggung jawab dan keadilan dalam konteks hukum pidana.
  • Essays on Bentham (1982), Mengulas pemikiran Jeremy Bentham dan kontribusinya terhadap yurisprudensi.
  • Essays in Jurisprudence and Philosophy (1983), Kumpulan esai yang membahas berbagai aspek teori hukum dan filosofi.

Pokok-pokok Pemikiran H.L.A. Hart:

  • Struktur Aturan, Hart mereformulasikan hukum sebagai kombinasi aturan primer dan sekunder. Aturan primer adalah aturan yang langsung dan eksplisit, sedangkan aturan sekunder adalah interpretasi dan implementasi aturan primer oleh pejabat peradilan dan lembaga legislatif
  • Hubungan Antara Hukum dan Moralitas, Hart menolak hubungan mutlak antara hukum dan moralitas. Ia berpendapat bahwa hukum dan moralitas bersifat independen dan tidak selalu terkait secara langsung. Meski demikian, Ia mengakui bahwa pandangan moral banyak mempengaruhi penafsiran hakim dan prinsip-prinsip hukum
  • Validitas Hukum, Menurut Hart, validitas hukum bukan bergantung pada kesesuaian dengan moralitas. Sebagai contoh, hukum rezim Nazi masih dianggap sebagai hukum yang valid meskipun bertentangan dengan moralitas. Ini menunjukkan doktrin pemisahan hukum dan moralitas yang dikemukakan oleh Hart

Relevansi Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart Pada Masa Sekarang

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart tetap relevan di masa kini. Max Weber memberikan wawasan penting tentang birokrasi dan struktur kekuasaan, yang membantu organisasi modern beradaptasi dengan tantangan dan perubahan, terutama dalam konteks pendidikan dan sosial. H.L.A. Hart, dengan teorinya tentang hukum dan norma, menawarkan kerangka untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat, yang sangat penting dalam konteks perdebatan hukum kontemporer dan keadilan sosial. 

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart saling melengkapi dalam memahami fenomena sosial dan hukum modern. Keduanya memberikan landasan untuk analisis kritis terhadap dinamika sosial dan hukum saat ini. Weber membantu memahami dinamika sosial dan budaya, sementara Hart memberikan landasan filosofis yang kuat untuk positivisme hukum. Keduanya tetap relevan dalam analisis kontemporer tentang pendidikan, biroskrasi, tindakan sosial, dan interpretasi hukum.

Analisis Perkembangan Hukum Ekonomi di Indonesia Menggunakan Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart

Max Weber berpendapat bahwa kepastian hukum adalah kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks Indonesia, hukum harus mampu memberikan jaminan dan perlindungan bagi investor serta pelaku usaha agar mereka dapat beroperasi dengan aman. Weber juga menekankan perlunya sistem hukum yang rasional dan terstruktur untuk mengurangi ketidakpastian dalam transaksi ekonomi, yang sangat penting dalam era globalisasi dan kompleksitas pasar. Adanya regulasi ekonomi yang baik, jelas dan tegas mampu menciptakan iklim bisnis yang kondusif dan stabil, mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

Sementara itu, H.L.A. Hart menekankan bahwa hukum adalah sistem norma yang saling terkait, di mana aturan harus jelas dan dapat dipahami. Penerapan prinsip Hart dapat membantu menciptakan kerangka hukum yang lebih efektif dengan fokus pada keadilan dan kepastian dalam transaksi ekonomi. Dengan adanya regulasi yang tepat, pelaku ekonomi akan merasa lebih aman dalam berinvestasi dan berinovasi, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan

Analisis perkembangan hukum ekonomi di Indonesia menggunakan pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart menunjukkan pentingnya kepastian hukum dan struktur normatif dalam mendukung kegiatan ekonomi. Kedua pemikir ini memberikan landasan penting untuk memahami bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial dan efisiensi dalam pengaturan ekonomi di Indonesia.

Analisis Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia Menggunakan Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart

Max Weber menekankan pentingnya rasionalisasi dan sistematisasi hukum. Dalam konteks hukum ekonomi syariah, penerapan prinsip ini terlihat dari pengembangan regulasi yang jelas, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang memberikan kepastian hukum bagi lembaga keuangan syariah. Dengan adanya regulasi yang terstruktur, pelaku ekonomi dapat beroperasi dengan lebih aman dan efisien, sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang menghindari ketidakpastian (gharar).

Sementara itu, H.L.A. Hart menyoroti bahwa hukum merupakan sistem norma yang saling terkait. Dalam hukum ekonomi syariah, ini tercermin dalam integrasi antara hukum positif dan prinsip-prinsip syariah. Misalnya, Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) berfungsi sebagai sumber hukum materiil yang melengkapi peraturan perundang-undangan, memberikan panduan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama.

Analisis perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia melalui pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart menunjukkan interaksi antara norma hukum dan praktik sosial yang mendukung pertumbuhan sektor ini. Kedua pemikir ini memberikan kerangka untuk memahami bagaimana hukum ekonomi syariah berkembang di Indonesia, menekankan pentingnya kepastian hukum dan integrasi norma dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada prinsip-prinsip Islam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun