Selain itu juga terdapat Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur secara jelas mengenai kewajiban pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi yang berbunyi :
- Pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
- Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Fuady, Munir. 2016. Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis di Era Global. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Pratama, Sapta Abi. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Barang Tidak Sesuai Gambar Pada Transaksi Di Marketplace.
Primayoga, Andihak Mediantara & dkk. 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Menerima Barang Tidak Sesuai Pesanan Dalam Transaksi Jual Beli Online. Diponegoro Law Journal, Vol. 8, No. 3.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H