Mohon tunggu...
Sofia Masulah
Sofia Masulah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Serene, Serenity, Serendipity✨️

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip Dasar (Asas) Ekonomi Islam

6 Januari 2025   07:39 Diperbarui: 6 Januari 2025   11:51 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem ekonomi Islam lahir dengan prinsip-prinsip dasar yang membuatnya berbeda dengan sistem perekonomian yang lain. Prinsip-prinsip dasar tersebut dapat dibagi menjadi tiga poin utama, diantaranya ialah sebagai berikut:

1. Tauhid

Tauhid merupakan pondasi utama dalam Islam yang mengajarkan tentang keesaan dan kebesaran Allah SWT. Dalam konteks ekonomi Islam, tauhid juga berfungsi sebagai kesaksian manusia terhadap penciptaan alam semesta dan segala isinya oleh Allah SWT. Oleh karena itu, terciptanya alam semesta ini bukanlah suatu kebetulan, sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa teori yang diajukan oleh ilmuwan Barat dalam penelitian mereka mengenai asal-usul terbentuknya alam semesta ini. Dengan demikian, prinsip ini menegaskan bahwa segala aktivitas ekonomi harus dijalankan dengan kesadaran bahwa Allah SWT adalah pemilik sejati dari segala sumber daya dan kekayaan yang ada di dunia ini. Sehingga diharapkan bahwa manusia tidak hanya menjadikan kekayaan harta dunia sebagai tujuan akhirnya, melainkan sarana untuk beribadah kepada Allah dan memberikan manfaat bagi sesama. Dengan adanya kesadaran tersebut, maka hal ini dapat mendorong manusia untuk menghindari praktik eksploitasi, riba, dan ketidakadilan dalam transaksi ekonomi.

2. Khilafah

Khilafah dalam konteks ekonomi Islam mengacu pada tugas manusia yang diutus oleh Allah SWT untuk menjadi wakil-Nya di bumi. Sebagai seorang khalifah, manusia memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan memakmurkan bumi serta segala isinya. Alam semesta yang diciptakan oleh Allah SWT diperuntukkan bagi umat manusia untuk dikelola dan dimanfaatkan demi kesejahteraan bersama. Sebagai contoh, dalam suatu negara, tentu terdapat pemerintah yang bertugas untuk mensejahterakan masyarakatnya. Dalam konteks khilafah, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya alam dan memimpin suatu negara dengan prinsip keadilan serta kesejahteraan umat. Dalam pemerintahan Republik Indonesia, hal ini telah ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi: "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

3. Al-Adl (keadilan)

Keadilan merupakan sesuatu yang tidak bisa dianggap enteng, karena keadilan adalah hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Seseorang bisa saja hidup dalam kemiskinan, namun ia tidak akan mampu bertahan hidup dalam ketidakadilan. Dalam konsep ekonomi Islam, keadilan diartikan sebagai kebebasan yang tetap berada dalam batasan syara' (hukum Islam). Sebab kebebasan yang tidak terbatas dapat menimbulkan perselisihan sosial, dimana jurang kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin akan semakin tajam.

Demikian penjelasan mengenai prinsip dasar ekonomi Islam, dimana ketiga prinsip tersebut memiliki korelasi ketika seseorang bertauhid, tentu ia akan menjalankan segala aktivitas termasuk ekonomi sesuai dengan perintah Allah, sebagai khilafah yang bertugas untuk memakmurkan bumi dan isinya, dengan tidak bertindak sewenang-wenang dan memanfaatkan sumber daya secara adil demi mencapai kesejahteraan bersama baik di dunia maupun akhirat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun