Mohon tunggu...
Sofia Masulah
Sofia Masulah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Serene, Serenity, Serendipity✨️

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Tujuan, dan Karakteristik Ekonomi Islam

4 Januari 2025   19:00 Diperbarui: 6 Januari 2025   11:52 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ekonomi Islam hadir sebagai jawaban dan dianggap dapat berfungsi sebagai alternatif yang mampu memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang timbul akibat sistem perekonomian kapitalis. Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai pengertian, tujuan, dan karakteristik dari ekonomi Islam.

Ekonomi Islam atau yang sering dikenal dengan sebutan ekonomi syariah merupakan suatu ilmu pengetahuan sosial yang mengkaji problematika ekonomi yang didasari oleh nilai-nilai Islam. Terdapat definisi mengenai ekonomi Islam menurut para ahli. Salah satunya adalah S.M. Hasanuzzaman yang mendefinisikan ekonomi Islam sebagai disiplin ilmu yang mempelajari dan menerapkan prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan syariah dengan tujuan untuk mencegah terjadinya ketidakadilan dalam proses pengadaan dan penggunaan sumber daya, dengan maksud memberikan kepuasan kepada manusia dan memungkinkan mereka untuk memenuhi kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.

Mencapai kesuksesan dunia dan akhirat melalui jalan hidup yang baik dan terhormat (hayyatan toyyibah) merupakan tujuan akhir ekonomi Islam, yang identik dengan tujuan hukum Islam (maqashid al-syari'ah). Maqashid al-syari'ah adalah menciptakan kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat yang berlandaskan pada lima kemaslahatan pokok, yaitu agama (al-dien), jiwa (al-nafs), akal (al-aql), keturunan (al-nasl), dan harta kekayaan (al-maal). Pada hakikatnya, kelima maslahat ini menjadi sarana yang sangat menentukan kelancaran kehidupan yang baik dan terhormat, dan jika kelima hal ini tidak terpenuhi, maka manusia tidak akan mencapai kebahagiaan yang hakiki.

Sementara itu, dalam karyanya yang berjudul Mabahis Iqtishad Al-Islamiyah, Dr. Muhammad Rawasi Qal'aji menyebutkan terdapat 3 hal yang pada hakikatnya menjadi tujuan dari ekonomi Islam, yaitu mewujudkan pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara, mewujudkan kesejahteraan manusia, serta mewujudkan sistem distribusi kekayaan yang adil.

Ekonomi Islam mempunyai beberapa karakteristik yang mendasar, yang dapat membedakannya dengan sistem ekonomi lainnya. Karakteristik tersebut akan dipaparkan sebagai berikut:

1. Multitype Ownership (Kepemilikan Multijenis). Prinsip umum dari kepemilikan yang berlaku dalam sistem ekonomi kapitalis adalah kepemilikan swasta atau individu saja. Sedangkan dalam sistem ekonomi Islam, terdapat prinsip kepemilikan multijenis yang mengakui berbagai bentuk kepemilikan, tidak hanya kepemilikan individu saja, melainkan kepemilikan baik oleh sektor swasta, sektor publik atau negara, maupun kepemilikan campuran. Kekayaan yang diperoleh manusia hanya sebatas rahmat dan anugerah dari Allah SWT, oleh karena itu kepemilikan dalam Islam mempunyai sifat yang relatif. Sebab, kepemilikan yang mutlak sepenuhnya hanya milik Allah SWT.

2. Freedom to Act (Kebebasan Bertindak atau Berusaha). Kebebasan bertindak bagi setiap individu akan melahirkan mekanisme pasar dalam perekonomian. Oleh karena itu, mekanisme pasar dipandang penting dalam Islam, asalkan tidak ada distorsi (proses eksploitasi). Proses distorsi tersebut dimitigasi melalui internalisasi nilai keadilan. Penegakan nilai-nilai keadilan dalam perekonomian dilakukan dengan melarang segala bentuk mafsadah (semua yang merusak), riba (tambahan yang diperoleh dengan cara zalim), gharar (ketidakpastian), tadlis (penipuan), dan maisir (perjudian). Peran negara adalah menghilangkan atau setidaknya mengurangi distorsi pasar. Dalam konteks ini, Negara berperan sebagai entitas yang memegang peran sebagai pengawas dalam interaksi ekonomi (mu'amalah) antara pelaku ekonomi, dengan tujuan untuk mencegah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah.

3. Sosial Justice (Keadilan Sosial). Dalam konteks Islam, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar seluruh rakyatnya serta menciptakan keseimbangan sosial antara kelompok yang memiliki kekayaan lebih dan kelompok yang berada dalam kondisi ekonomi yang kurang memadai. Semua sistem ekonomi memiliki tujuan yang serupa, yaitu menciptakan tatanan perekonomian yang adil. Sistem yang baik adalah sistem yang secara ketat dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan. Dalam konteks Islam, keadilan dipandang sebagai timbal balik yaitu suka sama suka (banteradiminkum) dan pencegahan satu pihak menindas pihak lain (latazlimuna wa la tuzlamun). Islam menganut sistem mekanisme pasar, tetapi tidak semuanya diserahkan pada mekanisme harga. Karena tidak semua distorsi yang timbul dalam perekonomian dapat diatasi sepenuhnya, maka Islam memperbolehkan beberapa intervensi, baik intervensi harga maupun intervensi pasar.

Nah, itu dia penjelasan mengenai pengertian, tujuan, dan karakteristik dari ekonomi Islam. Intinya, ekonomi Islam dalam praktiknya selalu berusaha untuk menciptakan keseimbangann dalam aspek dunia dan akhirat serta tidak keluar dari syariat agama Islam. Mari menjalani kegiatan ekonomi sesuai syariat!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun