Mohon tunggu...
Sofi Lutfi
Sofi Lutfi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Badai pasti berlalu (Berlalu-lalang)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial Bab I

12 Oktober 2023   23:32 Diperbarui: 12 Oktober 2023   23:40 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Identitas Buku

Judul: Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

Penulis: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

Penerbit: Deepublish (CV Budi Utama)

Tahun: 2015

ISBN: 978-602-280-584-7

Review Sub-Bab Spiritualitas yang mencerahkan

Analisis Yuridis Normatif:

Teks ini menggambarkan fenomena meningkatnya minat pada aspek spiritual dalam masyarakat sebagai respons terhadap tekanan-tekanan psikologis yang diakibatkan oleh kemajuan ekonomi dan teknologi. Namun, teks tidak secara langsung menguraikan aspek hukum, melainkan lebih berkisar pada isu-isu sosial, kultural, dan agama. Berikut adalah analisis yuridis normatif dari beberapa poin kunci dalam teks:

1. Spiritualitas sebagai Pelarian: Teks menggambarkan bahwa manusia cenderung mencari kompensasi dalam aspek spiritual sebagai pelarian dari tekanan-tekanan psikologis yang diakibatkan oleh kesibukan dan tuntutan materialistik. Ini mengindikasikan peran penting spiritualitas dalam kesejahteraan psikologis masyarakat.

2. Pertimbangan Agama: Meskipun spiritualitas dapat menjadi penyelamat dari tekanan psikologis, teks menunjukkan kekhawatiran bahwa pencarian spiritual dapat melibatkan penyimpangan dari agama baku yang ada. Ini menyoroti pentingnya memahami agama dan kepercayaan dengan benar serta mencegah penggunaan agama sebagai alat untuk tujuan pribadi.

3. Fenomena Aliran Sesat: Teks juga membahas munculnya fenomena aliran sesat atau agama sempalan yang mengklaim status keagamaan. Ini menciptakan tantangan dalam mengenali standar baku kepercayaan dalam konteks agama. Hal ini menciptakan ketidakstabilan dalam masyarakat dan mungkin memerlukan perhatian hukum.

4. Peran Pemerintah: Teks mengkritik bahwa pemerintah cenderung menangani aliran sesat dari sudut pandang sosial, politik, dan keamanan, sementara persoalan akidah sering diabaikan. Ini mencerminkan bahwa pemerintah dapat memiliki peran lebih aktif dalam menjaga kemurnian ajaran agama dan kepercayaan serta melindungi hak asasi manusia.

Analisis Yuridis Empiris:

Dalam analisis yuridis empiris, data empiris akan diperlukan untuk mendukung atau menguatkan pandangan yang ada dalam teks. Data empiris yang dapat dikumpulkan untuk memahami fenomena ini termasuk:

1. Survei tentang perubahan tren minat spiritual di kalangan masyarakat sebagai respons terhadap kemajuan ekonomi dan teknologi.

2. Penelitian mengenai motivasi individu dalam mencari kompensasi dalam spiritualitas, termasuk jenis aktivitas spiritual yang paling populer.

3. Wawancara dengan pengikut aliran sesat atau agama sempalan untuk memahami faktor-faktor yang memotivasi mereka untuk mengikuti ajaran yang tidak baku.

4. Studi kasus tentang pengalaman komunitas yang merasa terganggu oleh aliran sesat atau agama sempalan, serta upaya mereka dalam menangani masalah ini.

5. Penelitian tentang peran pemerintah dalam menangani isu-isu agama dan spiritualitas, serta dampak kebijakan mereka pada masyarakat.

Hasil analisis yuridis empiris akan membantu dalam memahami dampak konkret dari fenomena spiritualitas, aliran sesat, dan agama sempalan pada masyarakat, serta memungkinkan perumusan solusi yang lebih efektif dari sudut pandang empiris.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun