Mohon tunggu...
Sofi Lutfi
Sofi Lutfi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Badai pasti berlalu (Berlalu-lalang)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial Bab I

12 Oktober 2023   23:32 Diperbarui: 12 Oktober 2023   23:40 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Identitas Buku

Judul: Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

Penulis: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

Penerbit: Deepublish (CV Budi Utama)

Tahun: 2015

ISBN: 978-602-280-584-7

Review Sub-Bab Spiritualitas yang mencerahkan

Analisis Yuridis Normatif:

Teks ini menggambarkan fenomena meningkatnya minat pada aspek spiritual dalam masyarakat sebagai respons terhadap tekanan-tekanan psikologis yang diakibatkan oleh kemajuan ekonomi dan teknologi. Namun, teks tidak secara langsung menguraikan aspek hukum, melainkan lebih berkisar pada isu-isu sosial, kultural, dan agama. Berikut adalah analisis yuridis normatif dari beberapa poin kunci dalam teks:

1. Spiritualitas sebagai Pelarian: Teks menggambarkan bahwa manusia cenderung mencari kompensasi dalam aspek spiritual sebagai pelarian dari tekanan-tekanan psikologis yang diakibatkan oleh kesibukan dan tuntutan materialistik. Ini mengindikasikan peran penting spiritualitas dalam kesejahteraan psikologis masyarakat.

2. Pertimbangan Agama: Meskipun spiritualitas dapat menjadi penyelamat dari tekanan psikologis, teks menunjukkan kekhawatiran bahwa pencarian spiritual dapat melibatkan penyimpangan dari agama baku yang ada. Ini menyoroti pentingnya memahami agama dan kepercayaan dengan benar serta mencegah penggunaan agama sebagai alat untuk tujuan pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun