Mohon tunggu...
Sofie Naila
Sofie Naila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo semuanya selamat datang, terimakasih telah berkunjung ke profile kami!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenaikan Iuran BPJS: Upaya Stabilitas atau Ujian Baru bagi Masyarakat?

19 November 2024   15:45 Diperbarui: 19 November 2024   15:58 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN, SIAPKAH KITA MENYAMBUTNYA?

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2025 telah menjadi isu hangat yang memancing berbagai reaksi publik. Di tengah tantangan keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), langkah ini diyakini sebagai solusi untuk mengatasi defisit anggaran. Namun, bagaimana dampaknya pada masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah? Apa konsekuensinya jika defisit terus terjadi? Artikel ini akan membahas secara mendalam fenomena ini beserta rekomendasi solutif.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah tonggak penting dalam upaya pemerintah Indonesia menjamin kesehatan masyarakat. Sejak diluncurkan pada 2014, program ini telah menjadi penyelamat bagi jutaan orang yang membutuhkan layanan kesehatan. Namun, di balik keberhasilannya, BPJS Kesehatan menghadapi tantangan besar dalam hal keberlanjutan finansial.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengatur bahwa penyesuaian iuran, manfaat, dan tarif pelayanan BPJS Kesehatan akan dilakukan paling lambat pada Juli 2025. Langkah ini mencakup implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Penyesuaian iuran tersebut dipandang sebagai kebutuhan mendesak untuk menjaga keberlanjutan layanan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukan sekadar isu teknis, tetapi merupakan keputusan strategis dengan implikasi luas. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan anggaran BPJS Kesehatan dengan kebutuhan layanan yang terus meningkat. Saat ini, iuran untuk peserta mandiri berkisar antara Rp35.000 hingga Rp150.000 per bulan, tergantung kelas. Namun, dengan implementasi KRIS, struktur ini akan berubah.

IURAN BPJS

Penyesuaian iuran juga mempertimbangkan inflasi di sektor kesehatan serta kebutuhan untuk meningkatkan mutu layanan. Namun, tantangan utamanya adalah memastikan kenaikan ini tidak menjadi beban yang terlalu berat bagi masyarakat. Berikut adalah rangkuman iuran BPJS Kesehatan berdasarkan wacana kenaikan 2025 :

  • PBI (Peserta Bantuan Iuran):
    • Rp42.000 per orang/bulan.
    • Dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah untuk masyarakat miskin dan rentan.
  • Peserta Mandiri Kelas 3:
    • Rp35.000 (subsidi Rp7.000 oleh pemerintah).
    • Akan disesuaikan sesuai implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
  • Peserta Mandiri Kelas 2:
    • Rp100.000 per orang/bulan.
    • Sistem kelas akan digabung dalam KRIS dan disesuaikan lebih lanjut.
  • Peserta Mandiri Kelas 1:
    • Rp150.000 per orang/bulan.
    • Akan mengikuti penyesuaian dalam kebijakan KRIS.
  • Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah):
    • 5% dari gaji, dengan batas maksimum gaji Rp12 juta.
    • Komposisi pembayaran: 4% ditanggung pemberi kerja, 1% oleh pekerja. Namun, penyesuaian akan tetap mempertimbangkan batas maksimum gaji.
  • Peserta PBPU/BP (Peserta Mandiri Non-Kelas):
    • Iuran saat ini bervariasi sesuai kelas.
    • Penyesuaian akan mengacu pada kemampuan ekonomi peserta dan kebijakan KRIS.

Salah satu penyebab utama kenaikan iuran adalah defisit anggaran yang terus membayangi BPJS Kesehatan. Menurut data, sejak awal operasinya, BPJS Kesehatan hampir setiap tahun mengalami defisit. Pada 2019, defisit mencapai Rp13 triliun, meskipun subsidi pemerintah dan penyesuaian iuran telah dilakukan.

Beberapa faktor menjadi penyebab utama defisit ini. Pertama, terdapat ketidaksesuaian antara pendapatan dari iuran dan biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan, di mana pengeluaran BPJS jauh melebihi pendapatannya. Kedua, mayoritas peserta aktif BPJS merupakan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, sehingga tidak memberikan kontribusi langsung terhadap pendapatan BPJS.

Selain itu, inflasi di sektor kesehatan, seperti kenaikan harga obat-obatan, alat kesehatan, dan biaya operasional rumah sakit, terus menambah beban keuangan BPJS. Manajemen operasional yang belum optimal, termasuk kurangnya pengendalian terhadap klaim berlebih, juga turut memperparah defisit ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun