Untuk mengatasi masalah stunting di Desa Kesilir, kelompok KKN Kolaboratif 028 (KKN-K 028) mengusung program kerja GREATS (Gerakan Memutus Rantai Stunting). Guna mendukung program kerja tersebut, kelompok KKN-K 028 mengadakan sosialisasi terkait pernikahan dini. Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 12 Agustus 2023 bertempat di Yayasan Pendidikan Islam Ma'arif An-Nur. Â
Sosialisasi  ini ditujukan kepada semua siswa dan siswi MTs. Mulai dari kelas VI sampai kelas IX, karena anak di usia ini sangat penting untuk diberi pemahaman tentang Pendewasaan Usia Pernikahan, agar mereka memiliki gambaran tentang resiko yang akan dihadapi dan bagaimana kiat-kiat yang bisa dilakukan agar tidak terjebak dalam pernikahan usia dini.Â
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilangsungkan pada usia dibawah kesesuaian aturan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974) tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Â Menurut BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional), usia yang direkomendasikan untuk menikah adalah minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.Â
Pernikahan yang terjadi sebelum usia 18 tahun (pernikahan dini), menjadi salah satu masalah serius yang masih terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Selain berpotensi melanggar hak-hak anak, pernikahan dini juga memiliki dampak negatif yang serius terhadap kesehatan dan perkembangan anak, salah satunya adalah Stunting.Â
Studi WHO di Indonesia menyebutkan salah satu penyebab masalah stunting di Indonesia adalah maraknya pernikahan dini. Stunting adalah kondisi gagal tumbuh secara normal pada anak yang ditandai dengan tinggi badan yang secara signifikan lebih pendek dari rata-rata yang seharusnya pada usia mereka. Kondisi ini bukan saja mempengaruhi pertumbuhan fisik anak, tetapi juga berdampak buruk terhadap kesehatan, kecerdasan, dan produktivitas mereka di masa depan.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Â seluruh pihak sekolah sangat mendukung kegiatan ini. Perwakilan guru mengatakan "Kami dari pihak sekolah sangat berterima kasih atas kegiatan dan waktu yang diberikan mahasiswa KKN Kolaboratif ini untuk memberikan edukasi terkait pentingnya mencegah pernikahan dini dalam uapaya memutus rantai stunting".
Kelompok KKN-K 028 menghadirkan narasumber dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), Universitas Airlangga, Surabaya. Dalam paparannya ia menjelaskan bahwa "Jika wanita menikah pada usia yang terlalu muda, sering kali mereka belum mencapai puncak pertumbuhan dan tidak siap secara fisik maupun mental untuk menghadapi kehamilan dan melahirkan. Pada usia yang terlalu muda, tubuh wanita belum sepenuhnya matang untuk menghasilkan dan mempertahankan kehamilan yang sehat. Ini mengarah pada resiko tinggi kelahiran prematur, berat badan lahir rendah, dan masalah kesehatan lainnya pada bayi yang semuannya merupakan faktor  stunting.
Kelompok KKN-K 028 memberikan kenang-kenangan kepada sekolah berupa Vandel. Dan Juga memberikan fasilitas edukasi berupa poster edukasi terkait pentingnya mencegah pernikahan dini yang bisa ditempel di dinding. Tujuannya sebagai pengingat bagi siswa-siswi. Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini Kelompok KKN-K 028 berharap siswa-siswi memiliki pemahaman tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang matang, sehingga mereka bisa lebih fokus pada pendidikan dan pengembangan diri mereka untuk mencapai impian masa depan.