Mohon tunggu...
Sofia safitri
Sofia safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tugas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU TPKS Disahkan

13 April 2022   10:06 Diperbarui: 13 April 2022   10:16 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari selasa (12/4/2022), akhirnya Rancangan Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS) disahkan jadi UU atas inisiatif DPR. Pengesahan itu dilakukan pada sidang paripurna ke - 13 dengan masa sidang 2021-2022. 

Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani serta didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus. Hampir semua fraksi menyetujuinya RUU TPKS untuk diluluskan ke hukum

Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya menjelaskan bahwa RUU ini akan menjadi peraturan yang memihak kepada korban dan memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang belum pernah menangani kasus kekerasan seksual ini. 

Setelah kurang lebih 10 tahun di usul kan akhirnya disahkan juga. UU TPKS terdiri dari 8 BAB dan 93 pasal. Dalam proses penyusunannya, DPR dan pemerintah juga melibatkan 120 kelompok masyarakat sipil.

Beberapa poin penting UU TPKS: 

  1. Penyidik kepolisian tidak boleh menolak perkara kekerasan seksual. 

  2. Skema restorative justice tidak bisa dipakai untuk kasus kekerasan seksual. 

  3. Barang bukti bisa dipakai jadi alat bukti memproses kasus kekerasan seksual (beda dari KUHP) 

Meskipun dinilai masih belum sempurna, UU TPKS dianggap memiliki beberapa capaian karena berpihak pada korban, seperti yang disinggung Willy dalam rapat paripurna. Undang-undang itu mengizinkan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat ikut berperan dalam proses pendampingan dan perlindungan korban kekerasan seksual.

Terakhir, undang-undang ini juga mengatur ketentuan tentang hak korban, keluarga korban, saksi, ahli dan pendamping untuk memastikan pemenuhan hak korban dalam mendapatkan keadilan, pemulihan, dan perlindungan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun