d. Tidak memakai mesin serta perlengkapan bantu lain cocok dengan gunanya.
e. Memakai perlengkapan telekomunikasi semacam telpon pada dikala bekerja sehingga mengusik konsentrasi pekerja.
f. Tidak terdapatnya perencanaan program keselamatan, kesehatan kerja serta area yang baik, perihal ini diakibatkan tidak terdapatnya tenaga yang pakar di bidang keselamatan, kesehatan kerja serta area.
Â
REFERENSI:
Damayanti, F., & Ningrum, D. (2019). Kajian Konstruksi Hijau Terhadap Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Smk3) Berbasis Manajemen Resiko. Prosiding Semsina, Vii-13.
Dianasari, D., & Hidayah, Y. (2019, October). Pancasila Sebagai Literasi Moral Pada Pendidikan Dasar Di Era Revolusi Industri 4.0. In Prosiding Seminar Nasional Pendidikan (Vol. 1, Pp. 12-18).
Ghufron, G. (2018, September). Revolusi Industri 4.0: Tantangan, Peluang, Dan Solusi Bagi Dunia Pendidikan. In Seminar Nasional Dan Diskusi Panel Multidisiplin Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2018 (Vol. 1, No. 1).
Meliza, S. (2020). Konsep Dasar Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) Dalam Asuhan Keperawatan.
Satya, V. E. (2018). Strategi Indonesia Menghadapi Industri 4.0. Info Singkat, 10(9), 19-24.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H