Mohon tunggu...
Sofia Raudhatul Muslimah
Sofia Raudhatul Muslimah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

PSKM FK ULM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3)

23 November 2020   13:32 Diperbarui: 23 November 2020   13:43 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Menurut Batan (2010), limbah padat layanan kesehatan adalah semua limbah yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan layanan kesehatan yang terdiri dari limbah medis dan non medis, yaitu Limbah non medis adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan di RS di luar medis yang berasal dari dapur, perkantoran, taman dari halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada teknologi. Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah container bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi.

Sedangkan limbah medis yaitu buangan dari kegiatan pelayanan yang tidak dipakai ataupun tidak berguna termasuk dari limbah pertamanan. Limbah medis cenderung bersifat infeksius dan kimia beracun yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia, memperburuk kelestarian lingkungan hidup apabila tidak dikelola dengan baik. Limbah medis puskesmas adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan puskesmas dalam bentuk padat dan cair (KepMenkes RI No. 1428/Menkes/SK/XII/2006).

Rumah sakit adalah salah satu tempat yang menerapkan Manajemen dan Pengelolaan Limbah B3. Dalam Blenkham (2006), rumah sakit berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 merupakan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang meliputi pengurangan dan pemilahan limbah B3, penyimpanan limbah B3, pengangkutan limbah B3, pengolahan limbah B3, penguburan limbah B3, dan/atau penimbunan limbah B3. Secara umum limbah rumah sakit dibedakan menjadi 2 kategori limbah yaitu medis dan non medis. Limbah non medis mempunyai karakteristik seperti limbah yang ditimbulkan oleh lingkungan rumah tangga (domestik) dan lingkungan masyarakat pada umumnya. Limbah medis dikategorikan dengan limbah B3 berdasarkan Kemenkes 1204 Tahun 2004 antara lain limbah infeksius, patologi, benda tajam, farmasi, sitotoksis, kimia, radioaktif, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi.

Dalam artian yang sederhana, pengawasan bisa diartikan sebagai tugas untuk mencocokkan sampai dimanakah program atau rencana yang telah digariskan itu dilaksanakan sebagaimana mestinya dan apakah telah mencapai hasil yang dikehendaki. Pengawasan juga merupakan salah satu dari sekian aktifitas manajerial yang memiliki beragam tujuan. Menurut Soekarno dalam Budiharto (2007:46-48) bahwa tujuan pengawasan yakni untuk mengetahui beberapa hal sebagai berikut:

  • Apakah sesuatu berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya
  • Apakah segala sesuatu dilaksanakan telah sesuai dengan instruksi asas-asas yang telah ditetapkan
  • Kesulitan-kesulitan, kelemahankelemahan serta kekurangan-kekurangan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan pekerjaan
  • Segala sesuatu apakah berjalan secara efisien
  • Solusi yang bisa diterapkan atas segala persolan yang ada

Peningkatan jumlah jasa pengelolaan limbah B3 belum sepenuhnya mampu menangani semua hasil produksi yang ada. Kerapkali masih ditemukan pelanggaranpelanggaran baik pada kegiatan penyimpanan hingga dumping. Oleh karena itu pemerintah melakukan pengawasan terhadap aktifitas tersebut dan pengawasan ini telah diatur dalam PP No 101 Tahun 2014. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan pengawasan kepada pihak pengelola dan pelaku dumping limbah B3. Pengawasan ini dilakukan untuk memeriksa ketaatan pihak-pihak tersebut terhadap PP ini. Dalam Rencana Strategis Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 20152019 dicantumkan pula program pengawasan pengelolaan limbah B3. Program ini dinamakan Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3. Adapun sasaran program ini yakni meningkatnya jumlah limbah B3 dan limbah non B3 yang dipantau pengelolaannya

Dari pengawasan apabila ditemukan pelanggaran aturan dalam pengelolaan limbah B3 maka pemerintah berwenang dalam memberikan sanksi administratif. Sanksi administratif ini berupa: (1) teguran tertulis; (2) paksaan pemerintah; (3) pembekuan izin Pengelolaan Limbah B3; dan (4) pencabutan izin Pengelolaan Limbah B3. Pemberian sanksi administratif dilakukan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota berdasarkan kewena gan yang dimiliki masing-masing.

Dalam peraturan, teguran tertulis merupakan sanksi administratif pertama yang akan diberikan kepada pihak pengelola limbah B3 yang melanggar. Namun apabila ada pelanggaran atau kesalahan, pengelola limbah B3 tidak secara langsung mendapatkan sanksi administratif.Prinsip yang dipegang oleh pemerintah yakni pengawasan dilakukan dengan mengutamakan aspek pembinaan.Pelaku usaha merupakan mitra pemerintah.Fungsinya sebagai pengawas tidak lantas membuat pemerintah hanya mencari-cari kesalahan saja namun juga menjadi mitra yang membantu untuk mencari solusi. Menurut Budiharto dkk.(2007:48-49), penekanan pada prinsip ini mendukung penerapan pengawasan yang efektif dan terarah. Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 pengawasan pengelolaan limbah B3 mendapatkan perhatian khusus.Dalam dokumen ini diakui bahwa kualitas lingkungan hidup di Indonesia.

Namun, dalam pengawasan pengelolaan limbah B3 juga terdapat tantangannya. Pengawasan pengelolaan limbah B3 merupakan salah satu pekerjaan berat yang harus mendapatkan perhatian serius. Kegiatan pengawasan semestinya dinamis menyesuaikan kondisi permasalahan limbah B3 yang ada. Hingga saat ini produksi limbah B3 terus meningkat pun intensitas kegiatan pengelolaan limbah B3 juga semakin tinggi. Jika mengacu pada Renstra KLHK 2015-2019, terdapat peningkatan alokasi anggaran untuk program pengawasan pengelolaan limbah B3. Namun untuk mencapai efektifitas pengawasan pengelolaan limbah B3, rencana peningkatan alokasi anggaran saja tidaklah cukup. Selama ini masih dijumpai beberapa tantangan yang mempengaruhi efektifitas pengelolaan limbah B3, antara lain: keterbatasan sarana pemeriksaan pengelolaan limbah B3, minimnya pengetahuan masyarakat, dan banyaknya pengelola limbah B3 yang tidak memiliki izin.

Jadi, pengawasan pengelolaan limbah B3 dilakukan setidaknya dengan dua cara, yakni (1) verifikasi laporan pengelolaan limbah B3 dan/atau dumping Limbah B3 dan/atau (2) inspeksi. Pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 maka pelanggar akan dikenakan sanksi administratif. Namun pengelola limbah B3 tidak secara langsung mendapatkan sanksi administratif. Pemerintah perlu untuk melakukan pembinaan terlebih dahulu bagi pihak pengelola. Penerapan pengawasan ini tidak selalu berjalan lancar, seringkali menghadapi berbagai tantangan yakni kurangnya jumlah dan kemampuan pengawas, keterbatasan sarana pemeriksaan, minimnya pengetahuan masyarakat, banyaknya pengelola limbah B3 yang tidak berizin, dan jenis instrumen kebijakan Command and Control memiliki kelemahan-kelemahan.

Referensi:

Adrian, A., Thamrin, T., & Copriady, J. Implementasi Manajemen Operasional Limbah Medis Padat Di Rumah Sakit Pt. Chevron Pacifik Indonesia. Jurnal Ilmu Lingkungan, 10(1), 87-97.

Kurniawan, B. (2019). Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Indonesia dan Tantangannya. Dinamika Governance: Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 9(1).

Rachmawati, S., Sumiyaningsih, E., & Atmojo, T. B. (2018). Analisis Manajemen Pengelolaan Limbah Padat Medis B3 Di Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret Surakarta. Prosiding Snst Fakultas Teknik, 1(1).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun