Nama : Sofiani
NIM : 204102030099
PENTINGNYA UU ITE DI TENGAH MARAKNYA SOSIAL MEDIA
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.yang mana UU ITE ini sangat penting bagi umat manusia di zaman sekarang, maka dari itu di buatlah susunan UU ITE yang sudah di sahkan oleh bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono DPR RI saat itu.
Salah satu pasal UU ITE yaitu Pasal 27 ayat (1), "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan." Jadi sudah jelas jika ada orang yang mendistribusikan alias menyebarkan hal-hal yang melanggar kesusialaan atau hal yang merugikan orang lain secara elektronik, maka akan di jerat pasal di atas.
Serta banyak juga kasus yang berhubungan dengan Pasal 29 UU ITE yang berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”Jadi maksut pasal 29 ini apabila ada orang yang tidak
bertanggung jawab megancam kita menggunakan informasi pribadi kita lewat alat elektronik seperti, mengancam akan menyebarkan identitas diri kita kepada sosial media, makal hal itu wajib di laporkan ke pihak berwajib, Akan tetapi masih banyak sekali orang awam yang takut melaporkan hal di atas kepada lembaga hukum.
Serta yang paling marak saat ini yaitu kasus penyebaran video/foto ilegal di sosial media, yang mana masih banyak orang yang mendokumentasikan orang lain tanpa sepengetahuan orang tersebut, hal ini tentunya iilegal di indonesia seperti yang sudah tercantum di Dalam UU ITE pasal 32 ayat 2 UU ITE tertulis mengenai hal ini, bahwa orang lain tidak boleh menginterferensi terhadap dokumen atau informasi elektronik milik orang lain.
Apabila melakukan pelanggaran pasal di atas bisa dituntut dengan UU ITE pasal 48, hukuman penjara minimal 8 tahun menanti pelanggar. Ditambah juga dengan denda paling sedikit Rp3 Miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di medsos. Jadi kita tidak boleh meneyabarkan foto/video orang lain tanpa izin meskipun orang tersebut adalah teman anda sendiri.
UU ITE ini sangat di butuhkan di indonesia karna banyaknya pengguna elektronik dari berbagai macam kalangan,serta di buatnya UU ITE untuk mengatur jalannya hukum di indonesia, yang mana jika suatu saat ada perbuatan yang melaanggar hukum, pemerintah tidak lagi repot untuk mengurus aturan-aturan dari perrkara yang saat itu terjadi.
Saat ini sudah banyak sekali kasus kasus yang berhubungan dengan UU ITE salah satu contohnya kasus Ahmad Dhani yang saat itu cuitannya di Twitter dilaporkan oleh Ketua BTP Network Jack Lapian yang diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saat itu Ahmad Dhani dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian pada 26 November 2017.