5. Memberikan Pelayanan Publik yang Berkualitas
Negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat, termasuk dalam bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan layanan dasar lainnya.
Hak Negara
1. Menetapkan Hukum dan Kebijakan
Negara memiliki hak untuk menetapkan hukum, peraturan, dan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan umum serta berdasarkan pada prinsip keadilan dan keberlanjutan.
2. Pengelolaan Keuangan Negara
Negara memiliki hak untuk mengelola keuangan negara serta melakukan pengeluaran dan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan.
3. Mewakili Kepentingan Publik
Sebagai wakil dari kepentingan masyarakat, negara memiliki hak untuk bertindak dan berperan dalam forum nasional dan internasional demi kepentingan rakyatnya.
4. Pengambilan Tindakan dalam Krisis atau Darurat
Negara memiliki hak untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam situasi krisis atau darurat untuk melindungi kepentingan dan keamanan masyarakat.