Mohon tunggu...
Sofian bima
Sofian bima Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uin malang

Hobi main futsal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Nilai dan Norma Konstitusional UUD NKRI 1945 dan Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-undangan

26 November 2023   18:23 Diperbarui: 26 November 2023   18:44 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Nilai dan Norma Konstitusional dalam UUD 1945.

Konstitusi merupakan pondasi utama yang mengatur suatu negara, menetapkan aturan main dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) tahun 1945 menjadi dokumen konstitusi yang mengandung berbagai nilai dan norma yang menjadi landasan penting bagi pembentukan dan pengaturan kehidupan berbangsa di Indonesia.

Landasan Nilai dalam UUD 1945

1. Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat menjadi nilai utama yang tercermin dalam UUD 1945. Konsep ini menempatkan rakyat sebagai sumber kekuasaan tertinggi yang diamanahkan untuk memilih pemimpin, membuat keputusan politik, dan mengatur negara sesuai dengan kepentingan bersama.

2. Kebhinekaan dan Keberagaman

Nilai kebhinekaan dan keberagaman juga terwakili dalam UUD 1945. Pengakuan dan perlindungan terhadap keberagaman budaya, agama, suku, dan bahasa di Indonesia menjadi nilai yang mendasar.

3. Negara Hukum

Prinsip negara hukum tercermin dalam UUD 1945, menekankan bahwa hukum adalah panglima tertinggi yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara dan pemerintah. Penegakan hukum dan keadilan menjadi bagian integral dalam kehidupan berbangsa.

4. Kesejahteraan Sosial

UUD 1945 juga menegaskan tujuan untuk mencapai kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan layak dapat terpenuhi.

Norma-Norma Konstitusional dalam UUD 1945

1. Ketentuan-Ketentuan Pokok

UUD 1945 mengandung norma-norma pokok yang mengatur struktur negara, seperti pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ini juga termasuk tugas dan tanggung jawab lembaga-lembaga negara.

2. Hak Asasi Manusia (HAM)

Norma HAM tercermin dalam UUD 1945. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia, seperti hak hidup, kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, dan hak atas keadilan, menjadi bagian penting dari norma konstitusional ini.

3. Ketatanegaraan dan Keamanan

UUD 1945 mengatur ketentuan-ketentuan tentang kedaulatan negara, pertahanan, keamanan nasional, serta hubungan internasional. Hal ini menjadi landasan bagi penguatan kedaulatan dan keamanan negara Indonesia.

Implikasi dan Peran Penting UUD 1945

UUD 1945 bukan hanya sekadar dokumen hukum formal, tetapi juga sebagai lambang perjuangan dan identitas nasional Indonesia. Implikasi pentingnya mencakup:

1. Stabilitas Politik dan Kehidupan Berbangsa

Konstitusi menjadi landasan yang kokoh dalam menjaga stabilitas politik dan kehidupan berbangsa. Mekanisme hukum yang jelas dan ketentuan yang tertulis membantu mengatur tatanan masyarakat.

2. Pengembangan Sosial dan Ekonomi

Nilai dan norma konstitusional dalam UUD 1945 mendorong pembangunan sosial, ekonomi, dan keadilan di Indonesia. Ini memberikan dasar bagi perumusan kebijakan yang berpihak kepada kesejahteraan rakyat.

3. Perlindungan HAM

Konstitusi sebagai payung utama juga berperan dalam memastikan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara Indonesia.

4. Peran Global Indonesia

Sebagai panduan dalam hubungan internasional, UUD 1945 juga mempengaruhi peran Indonesia dalam kerja sama internasional, diplomasi, dan penegakan perdamaian dunia.

Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-undangan.

Konstitusionalitas merupakan prinsip yang menyatakan bahwa segala bentuk peraturan hukum, terutama yang dihasilkan oleh badan legislatif, harus sesuai dan tidak bertentangan dengan konstitusi yang berlaku di suatu negara. Konstitusionalitas ketentuan perundang-undangan menjadi landasan penting dalam menjaga kepastian hukum dan kedaulatan konstitusi suatu negara.

Asas Konstitusionalitas

1. Supremasi Konstitusi

Asas ini menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi di negara tersebut. Artinya, segala peraturan hukum lainnya harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam konstitusi.

2. Kedaulatan Konstitusi

Konstitusionalitas menekankan bahwa kedaulatan berada pada konstitusi, bukan pada badan legislatif atau kekuasaan lain. Segala tindakan dan keputusan pemerintah serta lembaga negara harus selaras dengan konstitusi.

3. Ketentuan yang Jelas dan Tepat

Aspek ini mengharuskan bahwa ketentuan dalam konstitusi harus jelas, tidak ambigu, dan memberikan arahan yang tepat bagi penerapan hukum di berbagai bidang kehidupan.

Proses Penilaian Konstitusionalitas

1. Pengujian oleh Mahkamah Konstitusi

Di banyak negara, terdapat lembaga pengadilan khusus yang bertugas memutuskan apakah suatu peraturan hukum bertentangan dengan konstitusi. Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam menguji konstitusionalitas suatu undang-undang.

2. Pengujian oleh Pengadilan Umum

Selain Mahkamah Konstitusi, pengadilan umum juga memiliki kewenangan untuk menguji konstitusionalitas dalam kasus-kasus tertentu yang diajukan kepadanya.

3. Pengujian oleh Lembaga Khusus

Di beberapa negara, lembaga lain seperti badan ombudsman atau lembaga yang berwenang dalam hal administrasi pemerintahan juga dapat menguji konstitusionalitas ketentuan perundang-undangan.

Implikasi Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-undangan

1. Kedaulatan Hukum

Penerapan prinsip konstitusionalitas menjamin bahwa negara berada di bawah aturan hukum, bukan di bawah kekuasaan mutlak individu atau lembaga tertentu.

2. Perlindungan HAM

Pemerintah dan badan legislatif harus memastikan bahwa setiap undang-undang atau regulasi yang dihasilkan tidak melanggar hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi.

3. Kepastian Hukum

Prinsip konstitusionalitas memberikan kepastian hukum bagi warga negara dan pihak-pihak yang terlibat dalam suatu hukum atau regulasi.

4. Kestabilan Politik dan Sosial

Ketentuan hukum yang sesuai dengan konstitusi membantu menjaga stabilitas politik dan sosial, karena mengurangi konflik atas tafsir dan implementasi hukum.

Tantangan dalam Mempertahankan Konstitusionalitas

1. Interpretasi yang Berbeda

Terkadang, interpretasi terhadap konstitusi dapat berbeda di kalangan lembaga hukum dan politik, yang bisa memunculkan konflik terkait konstitusionalitas suatu ketentuan.

2. Perubahan Sosial dan Teknologi

Perubahan sosial dan teknologi seringkali memunculkan tantangan baru terhadap penafsiran konstitusi dalam menghadapi dinamika kehidupan modern.

3. Kepentingan Politik

Dalam beberapa kasus, kepentingan politik tertentu bisa mengabaikan atau menekan prinsip konstitusionalitas demi mencapai tujuan politik tertentu.

Kesimpulan

UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang mendalam dan norma-norma yang menjadi pijakan utama bagi kehidupan berbangsa di Indonesia. Dokumen ini bukan hanya menjadi panduan hukum, tetapi juga sebuah simbol perjuangan, identitas, dan cita-cita Indonesia dalam membangun masyarakat yang adil, demokratis, dan sejahtera. Dan Konstitusionalitas ketentuan perundang-undangan menjadi landasan utama bagi sistem hukum suatu negara. Prinsip ini bukan hanya menjaga kedaulatan konstitusi, tapi juga memastikan bahwa penerapan hukum berada dalam batas-batas yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang tercantum dalam konstitusi. Upaya untuk menjaga konstitusionalitas merupakan bagian penting dalam mempertahankan kestabilan dan keadilan dalam suatu masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun