Mohon tunggu...
Sofiana Rahmawati
Sofiana Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Menghadapi Maraknya Barang Tiruan di Era Digital

20 Desember 2024   01:20 Diperbarui: 20 Desember 2024   01:20 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tugas ini dibuat guna memenuhi tugas ujian akhir semester (UAS)

Mata Kuliah : Hak Kekayaan Intelektual

Dosen             : Nur Sholikin, S.H., M.H.


Disusun Oleh:

Nama : Sofiana Rahmawati

Nim    : 222111107

Kelas  : HES 7E

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Menghadapi Maraknya Barang Tiruan di Era Digital

Pendahuluan

Di era digital yang semakin berkembang pesat membawa dampak yang begitu besar terutama dibidang teknologi. Pasar online telah menjadi tempat utama bagi konsumen untuk membeli berbagai produk dari seluruh negara dengan mudah dan cepat. Namun, kemudahan ini juga membawa dampak negatif berupa maraknya peredaran barang tiruan atau palsu, yang tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga melanggar hak kekayaan intelektual (HKI) pemilik asli. Barang tiruan, yang sering kali dijual dengan harga lebih murah, dapat menipu pembeli yang tidak menyadari bahwa mereka membeli produk yang berkualitas rendah dan tidak memenuhi standar spesifikasi  barang yang dijanjikan.

Hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, hak paten, hak merek dagang, dan desain industri, memberikan perlindungan terhadap hasil kreativitas dan inovasi para pencipta atau perusahaan. Namun, dengan adanya pasar digital yang tidak terkontrol secara ketat, barang tiruan mudah diproduksi dan didistribusikan secara luas tanpa terdeteksi. Hal ini tidak hanya merugikan pencipta dan pemilik merek, tetapi juga mengancam daya saing ekonomi dan menciptakan ketidakadilan di pasar. Perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) yang efektif dan tegas dalam menghadapi fenomena ini menjadi sangat penting, terutama untuk memastikan bahwa para pelaku ekonomi kreatif dan inovatif dapat melanjutkan perkembangan tanpa rasa khawatir akan pembajakan karya mereka. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk memperkuat sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), baik melalui penegakan hukum yang lebih baik, edukasi bagi konsumen, maupun pengawasan yang ketat terhadap platform e-commerce yang menjual barang tiruan.

Pembahasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun