Tugas ini dibuat guna memenuhi tugas ujian akhir semester (UAS)
Mata Kuliah : Hak Kekayaan Intelektual
Dosen       : Nur Sholikin, S.H., M.H.
Disusun Oleh:
Nama : Sofiana Rahmawati
Nim   : 222111107
Kelas  : HES 7E
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Menghadapi Maraknya Barang Tiruan di Era Digital
Pendahuluan
Di era digital yang semakin berkembang pesat membawa dampak yang begitu besar terutama dibidang teknologi. Pasar online telah menjadi tempat utama bagi konsumen untuk membeli berbagai produk dari seluruh negara dengan mudah dan cepat. Namun, kemudahan ini juga membawa dampak negatif berupa maraknya peredaran barang tiruan atau palsu, yang tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga melanggar hak kekayaan intelektual (HKI) pemilik asli. Barang tiruan, yang sering kali dijual dengan harga lebih murah, dapat menipu pembeli yang tidak menyadari bahwa mereka membeli produk yang berkualitas rendah dan tidak memenuhi standar spesifikasi  barang yang dijanjikan.
Hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, hak paten, hak merek dagang, dan desain industri, memberikan perlindungan terhadap hasil kreativitas dan inovasi para pencipta atau perusahaan. Namun, dengan adanya pasar digital yang tidak terkontrol secara ketat, barang tiruan mudah diproduksi dan didistribusikan secara luas tanpa terdeteksi. Hal ini tidak hanya merugikan pencipta dan pemilik merek, tetapi juga mengancam daya saing ekonomi dan menciptakan ketidakadilan di pasar. Perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) yang efektif dan tegas dalam menghadapi fenomena ini menjadi sangat penting, terutama untuk memastikan bahwa para pelaku ekonomi kreatif dan inovatif dapat melanjutkan perkembangan tanpa rasa khawatir akan pembajakan karya mereka. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk memperkuat sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), baik melalui penegakan hukum yang lebih baik, edukasi bagi konsumen, maupun pengawasan yang ketat terhadap platform e-commerce yang menjual barang tiruan.
Pembahasan