Mohon tunggu...
S.Hanna.
S.Hanna. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang ibu..

Wiraswasta, ibu rumah tangga, senang membaca tentang politik dan dunia usaha serta berita dunia.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kenali PPN Sebelum Salah Menilai

21 Maret 2022   15:48 Diperbarui: 21 Maret 2022   16:31 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ), atau Pajak Barang dan Jasa ( Di Inggris disebut Pajak Barang dan Jasa , GST) adalah pajak konsumsi  pada setiap nilai tambah untuk suatu produk.

Di AS dan banyak negara lain pajak penjualan hanya dikenakan pada penjualan akhir ke konsumen akhir , sehingga tidak ada pajak penjualan di grosir atau tingkat produksi.

Konsep tersebut diusulkan oleh industrialis Jerman Dr. Wilhelm von Siemens pada tahun 1918.

Awalnya ditargetkan pada bisnis skala besar. Kemudian   diperluas untuk mencakup semua sektor bisnis. Di Prancis PPN menyumbang 52% dari pendapatan negara.

Konsumen akhir produk dan jasa swasta tidak dapat membebankan PPN atas pembelian, tetapi industri dapat mengenakan PPN atas barang dan jasa yang mereka beli untuk pasokan lanjutan atau pengiriman layanan, yang akan dijual secara langsung atau tidak langsung kepada pengguna akhir.

Pajak pertambahan nilai lebih disukai di seluruh dunia daripada pajak penjualan tradisional.

Secara teori, pajak pertambahan nilai berlaku untuk semua kegiatan komersial yang melibatkan produksi dan distribusi barang dan penyediaan jasa. PPN dinilai dan dipungut atas nilai tambah barang dalam setiap transaksi bisnis.

Di banyak negara berkembang seperti India, pajak penjualan/PPN merupakan sumber pendapatan penting karena pengangguran yang tinggi dan pendapatan per kapita yang rendah.

Ini membuat sumber pendapatan lain tidak memadai. Membayar PPN menjadi lebih mudah ketika sistem PPN tidak memiliki beberapa pengecualian.

Di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun