Dalam dunia hukum terdapat banyak adagium-adagium hukum atau istilah-istilah hukum yang setiap kalimatnya itu mempunyai makna. Mahasiswa hukum harus tahu beberapa adagium hukum yang keren kalimat serta artinya.
Menurut KKBI, Adagium adalah "adagium/ada*gi*um/ n pepatah; peribahasa" yang bermakna pernyataan atau ungkapan.
Adagium hukum banyak digunakan sebagai dasar dalam praktik hukum dan implementasi peraturan.Â
Adagium- Adagium Hukum :
1. Absolute sentienfia expositore non indiget, dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
2. Actory in cumbit probatio, siapa yang menggugat ialah yang wajib membuktikan.
3. Ne bis in idem, perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya.
4. Cogitationis poenam nemo patitur, tidak ada seorang pun dapat dihukum atas pemikirannya.
5. Culpae poena par esto, hukuman harus sebanding dengan kejahatannya.
6. De gustibus non est disputandum, perihal selera tidak dapat disengketakan.
7. Equality before the law, semua orang sama di depan hukum.
8. Facta sunt potentiora verbis, perbuatan atau fakta lebih kuat daripada kata-kata.
9. Geen straf zonder schuld, tidak ada hukum tanpa kesalahan.
10. Het recht hinkt achter de feiten aan, hukum terus mengikuti perkembangan zaman.
11. Salus populi suprema lex esto, yaitu berarti bahwa keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.Â
Adagium hukum sering kali di gunakan dalam perkara hukum, dalam pembawaan dosen kepada mahasiswa hukum. Mahasiswa hukum harus tau beberapa adagium hukum agar tidak asing saat mendengar pernyataan tersebut.Â
berikut adalah beberapa adagium hukum beserta makna kerennya. Adagium hukum juga bisa untuk ngegombal crush kamu lohÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H