Hal tersebut, menurutnya, kerap terjadi jika tidak menyewa jasa ahli penilai kontruksi. Mengingat, ada pihak yang tidak paham mengenai kontrak. Sehingga, jika terjadi sesuatu saling lempar dan itu nantinya bisa menyebabkan kekacauan.
Bila suatu proyek kontruksi sedang dalam pelaksanaan, kemudian terjadi kegagalan, maka hal itu disebut gagal kontruksi. Dan bila proyek tersebut sudah diserahterimakan dan digunakan, maka hal itu disebut gagal bangunan.
Nah, semoga saja ya guys, proyek payung elektrik yang berjumlah enam ini bisa segera rampung sesuai dengan yang dijanjikan. Sehingga, bisa menambah masjid dengan sistem payung elektrik di Indonesia seperti yang sudah ada di Aceh dan Semarang.
Jika pun nantinya di luar target, tentunya sebagai warga masyarakat khususnya yang tinggal di Riau berharap agar bisa dicarikan solusi dan tidak menjadi proyek yang mangkrak apalagi saling lempar kesalahan. Masih banyak urusan negara yang harus diselesaikan di negeri ini. Asiik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H