Tugas UTS Sosiologi Hukum
Sofia Eka Rachmawati (212111119)
5D Hukum Ekonomi Syariah
Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.,
• Pengertian Sosiologi Hukum dari Para Ahli
a). Menurut Meuwissen, hukum yang menjelaskan tentang hukum positif yang berlaku dengan bantuan dari faktor kemasyarakatan
b). Menurut Max Weber, studi tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Menyoroti tentang bagaimana nilai-nilai masyarakat tercermin dalam sistem hukum
c). Menurut Emile Durkheim, Sosiologi Hukum mengkaji fungsi sosial hukum dalam memelihara solidaritas sosial
d). Menurut Roscoe Pound, Sosiologi Hukum sebagai analisis dampak sosial dari peraturan hukum. Hukum seharusnya mencerminkan kebutuhan masyarakat.
e). Menurut Marx, cermin dari struktur kelas dalam masyarakat kapitalis. Menyoroti bagaimana hukum dapat menjadi alat kontrol yang digunakan oleh kelas penguasa untuk melindungi kepentingan mereka serta digunakan sebagai alat perubahan sosial
• Pengertian Sosiologi Hukum menurut Saya
Sosiologi Hukum adalah sebuah cabang ilmu yang mempelajari mengenai hukum dengan masyarakat, serta membahas seperti pemahaman mengenai norma, nilai, implementasi dalam kehidupan manusia.
• Contoh Kasus dari Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas HukumÂ
Sebagai contoh kasus dari faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum yaitu seperti pencurian barang di toko atau disuatu tempat. Faktor-faktor seperti ketidaksetaraan kondisi sosial dan ekonomi serta kurangnya ketegasan dari penegakan hukum dapat memberikan celah bagi seseorang untuk melakukan tindak pencurian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H