Mohon tunggu...
Sofi Adawiyah
Sofi Adawiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Saya adalah mahasiswi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Transaksi Jual Beli Chip Pada Game Higgs Domino Menurut Syariat Islam

6 Juni 2022   18:57 Diperbarui: 7 Juni 2022   08:24 10780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. jual beli khamr

5. jual beli dengan logam sebagai alat tukar yang sudah tidak berlaku

6. jual beli kitab yang menyesatkan

7. jual beli kepada musuh untuk menambah kekuatan mereka dalam menindis kaum muslim

Ditinjau dari penjelasan diatas, dalam syariat islam, sebenarnya transaksi jual beli pada game online diperbolehkan, tetapi tidak dengan cara berjudi. Game higgs domino dimainkan dengan cara taruhan dan itu termaksud judi. Selain itu, game higgs domino yang dimainkan secara berlebihan dapat mengakibatkan lupa waktu dan kewajiban yang harus dilakukan. 

Jadi kesimpulannya, transaksi jual beli chip pada game higgs domino dari segi objek tidak diperbolehkan dalam syariat islam atau haram, karena mengandung unsur maysir dan didapat dari cara berjudi.

  • Ijab dan Qabul

Ijab dan qabul adalah serah terima barang yang diperjualbelikan. Si penjual berakad bahwa ini aku jual dan di pembeli berakad bahwa ini aku beli, tetapi perkataan seperti itu tidak diwajibkan.

Dalam transaksi jual beli chip pada game higgs domino, antara kedua belah pihak saling tahu dan suka sama suka, tidak ada paksaan dari siapapun. Selain itu, transaksi tersebut juga dilakukan dalam keadaan sadar dan saling ridho. Jadi dalam segi ijab qabul, transaksi jual beli chip pada higgs domino sah.

Kesimpulan dari pemaparan diatas, transaksi jual beli chip pada game higgs domino diharamkan. Alasannya ialah karena objek yang digunakan untuk bertransaksi terdapat unsur maysir, yakni judi. Dari segi ijab qabul dan subjek sah, tetapi tetap saja haram, karena ada unsur maysir didalamnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun