Akid adalah orang yang melakukan jual beli, yakni penjual dan pembeli. Dalam melakukan transaksi, akid memiliki beberapa syarat, yakni berakal (dapat membedakan mana yang baik dan buruk), atas kehendak sendiri (tidak ada paksaan dari pihak manapun), baligh (dewasa), dan tidak mubazir (tidak boros). Jika syarat dalam dalam subjek jual beli telah memenuhi, maka dapat dilakukan.
- Objek jual beli
Ma'qud ialah objek transaksi jual beli dalam islam. Objek dalam transaksi jual beli harus jelas segalanya, baik itu sifatnya, bentuknya, dan lainnya yang telah diketahui oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli). Dalam melakukan transaksi jual beli, ada beberapa syarat menurut islam dalam objeknya.
Pertama ialah barang dapat dimanfaatkan. Kedua, barang yang diakadkan telah ada (agar tidak terjadi penipuan atau mengingkari janji yang telah disepakati). Ketiga, bersih barangnya (bukan barang yang diharamkan untuk di jual belikan). Keempat, mengetahui (mengetahui barang yang di jual belikan). Kelima, milik sendiri ( orang yang melakukan akad adalah pemilik dari barang yang dijual). Keenam, dapat menyerahkan kepada pembeli sesuai dengan yang dipesan.
Nah, dalam transaksi jual beli chip pada game higgs domino, ada satu syarat dalam objek yang tidak terpenuhi, yakni bersihnya barang. Karena chip didapat dari hasil taruhan saat bermain dan mengandung maysir. Maysir ialah mendapatkan sesuatu tanpa kerja keras, yang disebut dengan berjudi. Berjudi sudah jelas dalam agama islam hukumnya ialah haram. Hal itu karena satu pihak yang menang akan mengambil harta yang menjadi taruhan dan pihak lain yang kalah akan kehilangan harta yang telah ditaruhkan. Haramnya judi telah dijelaskan dalam Q.S Al-Maidah:90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (Q.S Al-Maidah:90)
Dalam surah diatas, Qur'an surah Al-maidah ayat 90, ada beberapa perilaku yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Salah satunya ialah berjudi, karena itu merupakan perbuatan syaitan dan bukan perbuatan yang mendapatkan keberuntungan.
Selain dalam al-qur'an, dalam hukum islam juga telah disebutkan, apa saja jual beli yang diharamkan dalam islam, diantaranya :
1. jual beli barang yang najis
2. jual beli barang hasil pencurian dan perjudian
3. jual beli barang yang memiliki kegunaannya haram (contoh : alat pendukung judi)