Mohon tunggu...
Sofia Firdausi
Sofia Firdausi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hanya seorang mahasiswa baru yang sedang memupuk ilmu untuk dipetik pada masa panennya.

♡ hi sofia here ♡

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Otonomi Daerah sebagai Hak pada Tiap Daerah

25 November 2021   11:00 Diperbarui: 25 November 2021   11:07 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu, tujuan penitng pembentukan daerah otonom adalah untuk menciptakan kemandirian daerah, mengurus daerah otonom, dan membangun pertumbuhan ekonomi dalam rangka mencapai kesejahteraan rakyat. Dalam proses pemekaran wilayah, lahirlah sebuah kerajaan kecil yang didominasi oleh sekelompok elit di wilayah tersebut. Sebagian besar uang yang dikelola oleh masyarakat untuk kepentingan masyarakat digunakan untuk anggaran berkelanjutan staf. Pendekatan lintas sektor memungkinkan pemerintah untuk mengatur keuangan daerah yang harus digunakan secara efektif dan efisien untuk memperkaya kehidupan masyarakat.

Otonomi daerah memberikan kebebasan kepada setiap daerah untuk mengembangkan dan menyampaikan program kepada pemerintah pusat. Hal ini berdampak sangat positif dan akan memajukan bidang jika lembaga memiliki keterampilan yang sangat baik dalam merencanakan program dan menganalisis apa yang akan terjadi di masa depan. Di sisi lain, jika lembaga yang membuat program tidak memahami atau memiliki sedikit pengetahuan tentang bagaimana merencanakan dan menganalisis dengan baik dampak yang akan terjadi, maka akan berdampak negatif.

Oleh karena itu, proses kerja otonomi daerah dipengaruhi tidak hanya terkait oleh kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan muatan otonomi daerah, tetapi juga oleh pemerintah pusat dan negara bagian dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan daerah. Hal ini juga tergantung pada efektivitas. Otonomi. Demikian pula pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah sangat bergantung pada kinerja pemerintah pusat, negara bagian, dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan otonomi daerah.

DAFTAR PUSTAKA:

Akadun. (2017). MENGAKSELERASI KINERJA OTONOMI DAERAH. 2.

Safitri, S. (2016). Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah Di Indonesia. Jurnal Pendidilkan Sejarah, 5(9), 79--83. http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/278

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun