Mohon tunggu...
Sofia Firdausi
Sofia Firdausi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hanya seorang mahasiswa baru yang sedang memupuk ilmu untuk dipetik pada masa panennya.

♡ hi sofia here ♡

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia di Indonesia

11 November 2021   12:51 Diperbarui: 11 November 2021   13:27 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara terkait dengan hak asasi manusia tidak terlepas dari eksistensi hukum dan negara dalam konsep negara hukum adalah dua aspek yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. 

Bagi suatu negara yang membina sistem ketatanegaraan sebagai negara hukum, tentunya tidak terlepas dari adanya hukum dalam suatu kehidupan penyelenggaraan negara dan pemerintahan negara tersebut. Rule of law yaitu konsep nasional yang telah berkembang selama beberapa dekade terakhir. 

Hal ini terlihat dengan adanya pertimbangan-pertimbangan terkait konsep negara hukum, yang sudah ada sebelum struktur negara hukum disusun dan diorganisir serta dikembangkan dalam bentuknya yang sekarang.

Demikian pula tentang eksistensi dari hak asasi manusia dalam konsep negara hukum. Namun, konsep pengaturan nasional hak asasi manusia tidak berarti pembatasan hak asasi manusia oleh negara, tetapi pengaturan negara dalam konsep itu.

Dari perspektif pengaturan hak asasi manusia, hak asasi manusia punya karakter utama yang membatasi kekuasaan pemerintah, sedangkan pemerintah berwenang untuk membatasi hak-hak utama. Oleh karena itu, meskipun hak-hak utama termasuk sifat membatasi pemerintahan, pembatasan ini pada dasarnya tidak berarti menghentikan pemerintahan, termasuk wewenang untuk mengatur kehidupan bernegara dan masyarakat.

Melalui hal itu, maka pengelolaan kehidupan orang-orang yang secara hukum disebut warga negara tentunya tidak dapat terlepas dari pengaturan hak asasi manusia dalam konsep negara hukum Indonesia.

Terkiat salah satu hak asasi negara tersebut yaitu hak mereka untuk berdemokrasi dan memiliki kebebasan mereka untuk menjalankan, memenuhi, dan menggunakan hak-hak mereka. Hak ini yaitu bagian yang dapat dibilang penting untuk menuju kebangsaan, karena dapat kita ketahui dengan terus berkembangnya upaya-upaya demokrasi yang terkadang mengarah pada kebebasan demokratisasi.

Adanya salah satu landasan suatu demokrasi adalah asas triaspolitika, dimana dalam triaspolitika ini yang membagi tiga kekuatan politik dalam suatu negara (eksekutif, yudikatif, dan legislatif) menjadi tiga bentuk lembaga negara yang berdiri sendiri secara paralel. Koordinasi ketiga bentuk lembaga negara tersebut dibutuhkan supaya ketiga lembaga negara tersebut dapat saling mengawasi serta mengontrol keadaan sesuai dengan adanya prinsip yang berlaku,

Dari ketiga bentuk lembaga negara tersebut adalah lembaga pemerintah yang berwenang menjalankan dan menjalankan kekuasaan eksekutif, badan peradilan yang berperan menjalankan kekuasaan kehakiman, dan kongres rakyat yang berwenang menjalankan kekuasaan legislative. 

Keberadaan sistem ini diharapkan bahwa keputusan badan legislatif diharuskan bekerja dan bertindak sesuai dengan keinginan dari masyarakat atau orang-orang (anggota) yang mereka wakili, dan di samping peraturan perundang-undangan, perwakilan yang memilih mereka sebagai bagian darinya. orang. Proses pemilihan umum parlemen.

Tidak hanya dari pemilihan parlemen, ada banyak keputusan atau hasil keputusan, seperti pemilihan presiden nasional, dicapai melalui pemilihan umum. 

Pemilihan parlemen tidak wajib atau mengharuskan semua warga negara untuk berpartisipasi, tetapi beberapa warga negara yang memenuhi syarat dan bersedia untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum akan berpartisipasi. Apalagi tidak semua warga negara memiliki hak pilih.

Maksud dari kedaulatan rakyat di sini tidak hanya berarti kedaulatan memilih langsung seorang presiden, tetapi juga dalam makna yang lebih luas. 

Pemilihan langsung presiden tentunya tidak akan menjamin bahwa negara itu demokratis, karena kedaulatan rakyat memilih presiden dengan cara langsung. Pemilu sering disebut sebagai Partai Demokrat, meskipun perannya dalam sistem demokrasi tidak signifikan.

Tentu saja, cara untuk demokratisasi dan kebebasan harus lebih ditingkatkan dan disempurnakan, diimbangi dan dikoordinasikan dengan kebutuhan demokrasi saat ini. Karena kebutuhan akan pemahaman tentang demokrasi tentunya harus selalu menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini berdasarkan kepentingan negara dan warganya, dan melahirkan gagasan demokrasi masa depan dan kebebasan untuk masyarakat.

Demikian pula konsep struktur hak asasi manusia tidak terlepas dari eksistensi negara hukum yang andal mengutamakan dan melindungi hak asasi manusia. Oleh karena itu, ketika membahas tentang supremasi hukum, tentunya kita tidak boleh mengabaikan perdebatan tentang hak asasi manusia.

Sebelum membahas lebih jauh, marik kita bahas terkait pengertian dari hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh semua manusia sebagai anugerah yang tak terbantahkan dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak ini telah dibawa kepada kita sejak lahir dan dikaitkan dengan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. 

Setiap orang memiliki derajat dan martabat yang sama. Di masa lalu, orang tidak menyadari keberadaan nilai manusia lainnya, yang menyebabkan penindasan di antara orang-orang. Contoh paling spesifik dapat ditemukan dalam penjajahan satu negara ke negara lain. 

Indonesia dijajah dengan cara yang sangatlah tidak manusiawi oleh penjajah yang menindas dan membuat negara tidak bahagia. Oleh karena itu, ada perjuangan terus-menerus untuk melindungi hak asasi mereka. (Khairazi, 2015)

Kita juga sudah mengetahui bhawa dari pengertian hak asasi manusia tersebut sering kali dimaknai sebagai hak kodrati yang melekat pada manusia di dunia sejak lahir. Pengertian hak asasi manusia yang seperti itulah merupakan pengertian yang sangat umum tanpa membedakan secara ilmiah hak-hak.

Walaupun pengertian hak asasi manusia tersebut adalah benar, namun penerapan hak-hak tersebut seringkali disalahpahami atau disalahgunakan karena pengertian sedemikian rupa itulah yang merupakan pengertian secara sempit tentang hak asasi manusia. 

Oleh karena itu, untuk memahami hak asasi manusia secara lebih mendalam, perlu dimaknai bahwa istilah-istilah yang digunakan untuk memahami hak asasi manusia secara akurat.

Pada dasarnya harus kita akui bahwa pengertian dari hak asasi manusia telah melahirkan kontroversi di sana-sini tentang pengertian hak asasi manusia. Namun, menurut penulis, bahwa hak asasi manusia bisa dibagi menjadi 2 bagian yaitu, hak asasi manusia yang diberikan oleh Tuhan dan hak asasi yang diberikan oleh suatu negara.

Di masa saat ini, hak asasi manusia dipahami sebagai kebebasan yang tidak terbatas, dan ada kesalahpahaman publik tentang kebebasan, yang merupakan inti dari hak asasi manusia tersebut yang memungkinkan masyarakat dalam suatu negara untuk bertindak atas nama hak asasi manusia. Hal inilah yang menciptakan inkonstitusionalitas dengan mengevakuasi di balik hak asasi manusia yang salah.

DAFTAR PUSTAKA:

Khairazi, F. (2015). Implementasi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 72--94.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun