Pada dasarnya harus kita akui bahwa pengertian dari hak asasi manusia telah melahirkan kontroversi di sana-sini tentang pengertian hak asasi manusia. Namun, menurut penulis, bahwa hak asasi manusia bisa dibagi menjadi 2 bagian yaitu, hak asasi manusia yang diberikan oleh Tuhan dan hak asasi yang diberikan oleh suatu negara.
Di masa saat ini, hak asasi manusia dipahami sebagai kebebasan yang tidak terbatas, dan ada kesalahpahaman publik tentang kebebasan, yang merupakan inti dari hak asasi manusia tersebut yang memungkinkan masyarakat dalam suatu negara untuk bertindak atas nama hak asasi manusia. Hal inilah yang menciptakan inkonstitusionalitas dengan mengevakuasi di balik hak asasi manusia yang salah.
DAFTAR PUSTAKA:
Khairazi, F. (2015). Implementasi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 72--94.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI