Pemilihan parlemen tidak wajib atau mengharuskan semua warga negara untuk berpartisipasi, tetapi beberapa warga negara yang memenuhi syarat dan bersedia untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum akan berpartisipasi. Apalagi tidak semua warga negara memiliki hak pilih.
Maksud dari kedaulatan rakyat di sini tidak hanya berarti kedaulatan memilih langsung seorang presiden, tetapi juga dalam makna yang lebih luas.
Pemilihan langsung presiden tentunya tidak akan menjamin bahwa negara itu demokratis, karena kedaulatan rakyat memilih presiden dengan cara langsung. Pemilu sering disebut sebagai Partai Demokrat, meskipun perannya dalam sistem demokrasi tidak signifikan.
Tentu saja, cara untuk demokratisasi dan kebebasan harus lebih ditingkatkan dan disempurnakan, diimbangi dan dikoordinasikan dengan kebutuhan demokrasi saat ini. Karena kebutuhan akan pemahaman tentang demokrasi tentunya harus selalu menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini berdasarkan kepentingan negara dan warganya, dan melahirkan gagasan demokrasi masa depan dan kebebasan untuk masyarakat.
Demikian pula konsep struktur hak asasi manusia tidak terlepas dari eksistensi negara hukum yang andal mengutamakan dan melindungi hak asasi manusia. Oleh karena itu, ketika membahas tentang supremasi hukum, tentunya kita tidak boleh mengabaikan perdebatan tentang hak asasi manusia.
Sebelum membahas lebih jauh, marik kita bahas terkait pengertian dari hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh semua manusia sebagai anugerah yang tak terbantahkan dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak ini telah dibawa kepada kita sejak lahir dan dikaitkan dengan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
Setiap orang memiliki derajat dan martabat yang sama. Di masa lalu, orang tidak menyadari keberadaan nilai manusia lainnya, yang menyebabkan penindasan di antara orang-orang. Contoh paling spesifik dapat ditemukan dalam penjajahan satu negara ke negara lain.
Indonesia dijajah dengan cara yang sangatlah tidak manusiawi oleh penjajah yang menindas dan membuat negara tidak bahagia. Oleh karena itu, ada perjuangan terus-menerus untuk melindungi hak asasi mereka. (Khairazi, 2015)
Kita juga sudah mengetahui bhawa dari pengertian hak asasi manusia tersebut sering kali dimaknai sebagai hak kodrati yang melekat pada manusia di dunia sejak lahir. Pengertian hak asasi manusia yang seperti itulah merupakan pengertian yang sangat umum tanpa membedakan secara ilmiah hak-hak.
Walaupun pengertian hak asasi manusia tersebut adalah benar, namun penerapan hak-hak tersebut seringkali disalahpahami atau disalahgunakan karena pengertian sedemikian rupa itulah yang merupakan pengertian secara sempit tentang hak asasi manusia.
Oleh karena itu, untuk memahami hak asasi manusia secara lebih mendalam, perlu dimaknai bahwa istilah-istilah yang digunakan untuk memahami hak asasi manusia secara akurat.