Demokrasi seharusnya menjalankan prinsipnya sebagai bagaimana demokrasi tersebut hadir yaitu dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat yang dibentuk melalui proses musyawarah berdasarkan mufakat.
Dilakukannya musyawarah tidak hanya membahas suattu perijhal situasi yang harus diambil keputusan segera, tetapi musyawarah dalam demokrasi Indonesia juga harus berlandaskan kepentingan bersama dalam berkehidupan negara bukan kepentingan golongan maupun kepentingan pribadi.
Dengan begitu hasil musyarawah demokratis yang di dapat akan mencapai mufakat dan membuahkan hasil yang nyata dalam demokrasi di Indonesia. Tentu kita tau bahwa kegiatan musyawarah merupakan suatu perilaku turun temurun yang telah dilakukan oleh orang-orang terdahulu Indonesia dari berbagai lapisan masyarakat pun mewajibkan dilakukannya musyawarah Ketika berada di situasi yang mengharuskan mengambil keputusan yang paling tepat dalam keberlangsungan demokrasi Indonesia.
Pemberlakuan system musyawarah juga telah dilakukan oleh suku-suku nenek moyang kita sebelum terciptanya system pemerintahan yang deokratis seperti sekarang ini. Setiap datang suatu masalah dalam kehidupan bermasyarakat, tentu perwakilan masyarakat akan tergerak hatinya untuk membahas bersama terkait keluh kesah permasalahan melaui musyawarah yang dipimpin oleh ketua. Hal tersebut sama halnya dengan proses pelaksanaan demokrasi saat ini. (Miftahusyaian, 2013)
Dari pemaparan diatas terkait musyawarah dalam demokrasi di Indonesia sudah seharusnya musyawarah dapat dijadikan sebagai prinsip utama dalam kehidupan demokrasi yang telah dibentuk oleh segenap masyarakat Indonesia. Terkait hal ini demokrasi yang berlaku di Indonesia dapat senantiasa dibedakan dengan demokrasi yang dijalankan oleh negara lain.
Lahirnya system demokrasi yang disahkan dengan amandemenhukum tentunya juga harus diimbangi pula dengan sikap yang etis berdasar moralitas atau juga adanya rasa untuk dapat diwujudkan oleh segenap masyarakat, karena penggabungan dari adanya suatu sistem dan rasa kuat akan mewujudkan penyelenggaraan demokrasi di Indonesia tentu akan menghasilkan dampak yang lebih baik lagi dari masa ke masa.
DAFTAR PUSTAKA
Miftahusyaian, M. (2013). Pancasila: Azas Demokrasi Berkarakter Indonesia. El-Hikmah: Jurnal Kependidikan Dan Keagamaan, IX(2).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H