Mohon tunggu...
Sofiyya Zhanzabila
Sofiyya Zhanzabila Mohon Tunggu... -

Love, Laugh, Learn, and Leap!

Selanjutnya

Tutup

Money

Asuransi? Percayakan Pada Sun Life Syariah

14 September 2014   06:31 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:45 1427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa itu Asuransi?

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Di dalam bahasa Arab, Asuransi dikenal dengan istilah at Takaful atau at Tadhamun yang berarti : saling menanggung. Asuransi ini disebut juga dengan istilah at Ta'min, berasal dari kata amina, yang berarti aman, tentram, dan tenang. Lawannya adalah al-khouf, yang berarti takut dan khawatir. (Al Fayumi, Al Misbah Al Munir : 21). Dinamakan at Ta’min, karena orang yang melakukan transaksi ini (khususnya para peserta ) telah merasa aman dan tidak terlalu takut terhadap bahaya yang akan menimpanya dengan adanya transaksi ini.

Namun, dari total penduduk Indonesia sebesar 240 juta jiwa, hanya sekitar 43,7 juta orang atau hanya sekitar 18 persen dari total penduduk Indonesia yang memiliki perlindungan asuransi jiwa. Dan dari 43,7 juta orang tersebut, hanya sekitar 11 juta orang atau hanya 4,5 persen dari total populasi yang memiliki asuransi jiwa individu. Hal ini disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya memiliki asuransi. Sebagian masyarakat bahkan tidak paham apa sebenarnya asuransi tersebut. Tidak sedikit pula yang justru memandang asuransi tidak ubahnya bisnis MLM yang mengeruk keuntungan besar dari anggotanya. Citra asuransi semakin buruk ditambah dengan maraknya penipuan oleh beberapa biro asuransi yang banyak memakan korban beberapa tahun terakhir. Dampak buruknya sangat banyak, di antaranya perceraian dan bunuh diri para nasabah. Siapa pula yang tidak depresi jika uang ratusan juta hingga milyaran tenggelam begitu saja tanpa pertanggung jawaban.

Saya sendiri pernah dihubungi langsung oleh seorang pegawai biro asuransi X melalui telepon. Pintarnya sang penelepon tersebut tahu semua data mengenai saya dan memastikan kalau saya adalah nasabah di sebuah bank Y. Tahu saya adalah seorang mahasiswi yang belum berpenghasilan, ia mengatakan bahwa saya tetap bisa ikut asuransi kesehatan yang ditawarkan dengan membayar premi 150 ribu perbulan saja. Pendaftarannya sangat sederhana, cukup dengan mengiyakan beberapa pertanyaan dari pegawai tersebut maka saya sudah resmi mengikuti asuransi tersebut. Tutur bahasanya yang runut dan santun, sejenak membuat saya terlena dan lupa bahwa uang beasiswa yang masuk ke rekening saya setiap bulan hanya 800 ribu. Jika dikurangi premi seperti yang sudah disebutkan tadi, tinggal berapa sisa uang yang bisa saya gunakan untuk mencukupi kebutuhan selama sebulan? Beruntung saya segera sadar dan memilih untuk memutus telepon.

Oleh karena itu agar kita tidak  tertipu asuransi bodong,  perhatikan 3C saat akan memilih jodoh asuransi, yaitu: cermat, cerdas dan cekatan. Jangan hanya karena keuntungan yang ditawarkan besar kita menjadi gelap mata, tergesa-gesa dan tidak bisa menilai bahwa keuntungan tersebut sebenarnya tidak masuk akal. Wajib hukumnya kita mencermati dan mempelajari jejak perusahaan asuransi yang akan kita percayai, pastikan mereka memiliki izin dan track record yang bagus.

Salah satu perusahaan asuransi yang sudah teruji prestasinya dalam membantu nasabah adalah Sun Life Financial, sebuah perusahaan jasa keuangan internasional terkemuka di dunia yang menyediakan beragam produk manajemen kekayaan dan perlindungan serta pelayanan kepada nasabah individu dan korporasi. Didirikan pada 1865, Sun Life Financial dan mitranya kini telah beroperasi di pasar-pasar utama di seluruh dunia, termasuk Kanada, Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Hong Kong, Filipina, Indonesia, India, China, dan Bermuda. Sun Life Financial Indonesia dididirikan pada tahun 1995, adalah sebuah perusahaan swasta yang dimiliki oleh Sun Life Financial Inc, dengan distribusi yang kuat di 20 kota besar di Indonesia, juga lebih dari 5.000 tenaga penjualan.

Lalu pada Desember 2010, Sun Life meluncurkan bisnis syariah termasuk di dalamnya asuransi syariah. Adapun asuransi Syariah pertama kali di Indonesia baru muncul pada 24 Februari tahun 1994. Walaupun begitu, perkembangan asuransi Syariat jauh lebih pesat dari asuransi konvensional, karena sampai tahun 2005 telah tercatat 29 perusahaan, sehingga laju pertumbuhannya hingga 8% dalam satu tahun. Bahkan kini menjadi 34 perusahaaan lebih.

Beberapa penghargaan yang berhasil dikumpulkan unit syariah Sun Life adalah:

2013—Memenangkan 2 awards sebagai rangking 1 untuk Best Risk Management, dan rangking 3 untuk Best Islamic Life Insurance.

2014—Memenangkan rangking 1 untuk Best Risk Management, dan rangking 3 untuk The Most Profitable Insurance.

Hermawan Kartajaya: Perbedaan Syariah dan Konvensional

Siapa yang tidak mengenal sosok yang satu ini, seorang guru marketing dan sudah beberapa lama bergaul dengan praktisi keuangan syariah. Ia seorang Tionghoa, namun pengetahuan dan kemantapannya saat mengatakan Islam itu adalah agama rahmatan lil ‘alamin, patut diacungi jempol.

Ketika ditanya soal konsep marketing syariah, ia mengatakan bahwa marketing syariah itu mengajarkan orang untuk jujur pada konsumen atau orang lain. Nilai syariah mencegah orang (marketer) terperosok pada kelirumologi, yaitu marketing diartikan untuk membujuk orang belanja sebanyak-banyaknya. Atau marketing yang yang pada akhirnya membuat kemasan sebaik-baiknya padahal produknya tidak bagus. Atau membujuk dengan segala cara agar orang mau bergabung dan belanja. Pak Hermawan menyebutkan, dalam marketing syariah ada nilai-nilai yang harus dijunjung oleh seorang pemasar. Apalagi jika ia Muslim.

“Islam agama yang universal dan komprehensif. Guidance-nya lengkap. Ada petunjuk untuk seorang pedagang, kepala negara, seorang anak, panglima perang dan semuanya. Ada diatur secara lengkap. Di atas semua itu saya melihat Islam itu ajaran yang damai dan indah. Ajaran Islam bisa dipakai semua orang. Itu kesan saya dan mengapa saya mau mempelajari nilai Islam untuk dikembangkan dalam konsep marketing. Saya sekarang menjadi aktivis lingkungan dan nilai-nilai.” Ucap Pak Hermawan ketika ditanya pendapatnya tentang Islam.

Jika seorang pakar marketing Tionghoa saja bisa bangga dengan konsep syariah, mengapa kita yang Muslim justru diam-diam saja, dan masih mengikuti sistem Barat?

Apa Perbedaan antara Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional?

Yang dimaksud sebagai asuransi konvensional di sini adalah asuransi yang selama ini kita kenal. Ada beberapa perbedaan yang sangat kontras antara kedua tipe asuransi ini, di antaranya adalah:

Asuransi Syariah

Asuransi Konvensional

Dewan Pengawas

Ada

Tidak ada

Akad

Berdasarkan tolong-menolong

Berdasarkan jual beli

Investasi dana

Bagi hasil

Riba (bunga)

Kepemilikan dana

Hak nasabah (perusahaan sebagai pengelola)

Premi menjadi milik perusahaan

Mengundurkan diri

Dana kembali, kecuali dana iuran tabarru’

Dana hangus

Pembayaran klaim

Diambil dari dana iuran tabarru’

Diambil dari rekening perusahaan

Keuntungan

Dibagi (nasabah dan perusahaan)

Menjadi hak milik perusahaan

Tiga Hal yang Membuat Asuransi Konvensional Dilarang

1.      Taghrir/gharar (ketidak pastian dalam transaksi)

Dalam asuransi konvensional penanggung tidak bisa memastikan berapa premi yang akan diterimanya dari tertanggung sampai selesai kontrak (karena kontrak selesai jika tertanggung meninggal) dan juga kapan harus membayar klaim, sedangkan dari sisi tertanggung tidak mengetahui kapan akan menerima pembayaran manfaat/ klaim.

2.      Riba (tambahan, bunga)

Dalam praktek asuransi terdapat pada instrumen investasi yang berbasis bunga (deposito, obligasi, dll) atau pinjaman yang berbasis bunga baik dari perusahaan asuransi ke nasabah maupun pinjaman dari pihak lain ke perusahaan asuransi.

3.      Maysir

Suatu bentuk perjudian atau permainan yang membuat salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat permainan tersebut. Beberapa ahli syariah berpendapat bahwa konsep asuransi konvensional mengandung unsur maysir dimana tertanggung akan mengalami kerugian jika sampai dengan akhir periode pertanggungan tidak mengajukan klaim, sedangkan penanggung diuntungkan dalam situasi tersebut, demikian juga sebaliknya.

Asuransi Syariah, Asuransi dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Sebagian kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang takdir Allah. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan.

Dalam Al-Quran juga telah tertulis jelas kisah Nabi Yusuf. Yaitu ketika Raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah. Selanjutnya dari pelayan yang dulunya dipenjara bersama Nabi Yusuf, Sang Raja pun mengetahui bahwa Nabi Yusuf mampu menafsirkan mimpi. Nabi Yusuf sebagaimana diceritakan dalam surat Yusuf, dalam hal ini menjawab supaya raja dan rakyatnya bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang disimpan untuk menghadapi masa sulit tesebut, kecuali sedikit dari apa yang disimpan.

Kisah ini sangat jelas menjadi petunjuk bagi kita umat Muslim, bahwa melakukan tindakan proteksi untuk menghadapi kejadian di masa depan itu diperbolehkan. Bahkan seseorang seperti diharuskan untuk membuat perencanaan yang matang dan pertimbangan yang tepat, agar nantinya bisa menghadapi segala kemungkinan di masa depan. Bisa dibayangkan seandainya saat itu Nabi Yusuf tidak segera mengambil tindakan—setelah Raja memberinya amanah—dengan cara menyimpan sebagian dari hasil panen, bisakah negeri Mesir mengatasi masa paceklik selama 7 tahun?

Selain dari kisah Nabi Yusuf, hal lain yang menguatkan bahwa asuransi syariah sangat dianjurkan karena dibangun melalui sistem saling membantu. Sebagai contoh: Sari adalah seorang nasabah di asuransi syariah Sun Life yang mengambil pertangguhan 10 tahun. Setiap tahun ia membayar premi 2 juta. Sebanyak 2% masuk ke dalam dana tabarru’ (iuran nasabah), jadi sebenarnya premi bersih Sari adalah 1,96 juta (masuk dalam rekening pribadi). Maka setelah lima tahun kemudian, dana investasinya berjumlah 1,96 x 5 tahun = 9,8 juta. Sedangkan dana tabarru’ sebesar 40 ribu per tahun digunakan apabila ada nasabah yang ingin mengklaim atau mendapat musibah. Dengan begitu, uang 9,8 juta Sari tidak akan diotak-atik oleh pihak perusahaan. Soal keuntungan, tidak ada sistem bunga, melainkan hasil dari uang yang dikelola perusahaan akan dibagi. Misalnya setelah 5 tahun, Sari mendapatkan bagian 500 ribu.

Apabila (hanya contoh) Sari meninggal di tahun ke-5, maka Sari akan mendapatkan kembali uang yang dibayar setiap tahun, kecuali dana tabarru’. Artinya  ia mendapatkan 9,8 juta + 500 ribu + 10 juta = 20,3 juta. Dari mana Sari mendapat 10 juta? Itu adalah uang yang diambil dari dana iuran atau tabarru’.

[caption id="attachment_323903" align="aligncenter" width="400" caption="Sistem iuran (tabarru"]

141062851335832799
141062851335832799
[/caption] Tentu saja contoh di atas tidak berdasarkan perhitungan dari Sun Life, saya hanya berusaha menyederhanakan. Karena pada keadaan yang sesungguhnya, besarnya premi yang harus dibayar berdasarkan perhitungan yang teliti dan atas persetujuan Anda. Perhitungan di atas sekadar untuk menunjukkan bahwa sistem ini sangat berbeda dengan sistem asuransi konvensional, di mana nasabah yang mengundurkan diri sebelum masa yang ditentukan,tidak bisa lagi mengklaim dana yang ia bayar setiap bulan, karena dianggap hangus. Inilah kenapa asuransi konvensional dinilai sangat merugikan nasabah, karena sistem yang dipakai sama seperti jual beli, bukan atas dasar niat saling membantu. Perusahaan asuransi dan konsumen tidak memiliki satu tujuan yang sama, melainkan masing-masing (atau salah satunya) ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Lalu Apa Saja Produk Asuransi Syariah Sun Life?

1.Brilliance Hasanah Sejahtera

Brilliance Hasanah Sejahtera adalah produk asuransi jiwa dan investasi dengan pembayaran berkala untuk membantu Anda mencapai kebutuhan keuangan di masa depan seperti biaya pendidikan, modal usaha, ibadah, pernikahan anak, dana hari tua dan lainnya yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Keunggulan

  • Perlindungan asuransi hingga usia 88 tahun
  • Minimum Kontribusi yang terjangkau dengan mata uang Rupiah dan pilihan pembayaran secara bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan.
  • Dapat melakukan penambahan Dana Investasi (kontribusi Top Up tunggal) untuk meningkatkan hasil investasi setiap saat dengan minimum besarnya Rp1.500.000
  • Bebas menentukan Kontribusi dan Uang Pertanggungan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda
  • Bebas menentukan pilihan investasi yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasi Anda
  • Fleksibel, Anda dapat melakukan Penarikan (withdrawal) dan Pengalihan Dana Investasi (switching) kapan saja
  • Gratis 3x Pengalihan Dana Investasi dalam setahun
  • Anda dapat memilih tambahan yang sesuai dengan kebutuhan kondisi Anda**
  • Mendapatkan perlindungan tambahan otomatis untuk diasuransikan, berusia antara 15-70 tahun, yaitu berupakematian karena Kecelakaan dengan pertanggungan sebesar Rp100.000.000
  • Dikelola secara syariah, di mana setiap peserta saling tolong menolong dan melindungi dengan peserta lainnya dalam menghadapi risiko dan penempatan investasi
  • Surplus Underwriting, kesempatan untuk mendapatkan Surplus Underwriting yang dihitung setiap akhir tahun, apabila ada dan sesuai dengan ketentuan berlaku.

*Untuk bulanan hanya berlaku untuk debit otomatis, Kartu Kredit dan tabungan **Konsultasikan dengan tenaga penjualan Sun Life

2.Brilliance Hasanah Protection Plus

Brilliance Hasanah Protection Plus adalah produk asuransi unit linked kontribusi tunggal yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan perlindungan jiwa dan investasi yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Keunggulan

  • Pembayaran Kontribusi hanya 1 (satu) kali atau Kontribusi Tunggal
  • Diperbolehkan melakukan penambahan Dana Investasi (Top Up) setiap saat, minimum besarnya adalah Rp1.500.000
  • Memberikan perlindungan hingga usia 88 tahun
  • Tersedia dalam mata uang Rupiah
  • Minimum Uang Pertanggungan adalah 125% dari Kontribusi Tunggal atau Rp15.000.000, mana yang lebih besar
  • Tersedia fasilitas Layanan Medis Darurat Domestik dan Internasional dari SOS International yang diberikan secara gratis untuk Kontribusi Tunggal mulai dari Rp100.000.000
  • Pembagian Surplus Underwriting (jika ada) untuk semua peserta sesuai syarat dan ketentuan berlaku.

Ke Mana Saya Harus Menghubungi Sun Life?

Anda bisa mengunjungi Web resmi Sun Life Indonesia http://www.sunlife.co.id/ dan mendapatkan informasi kantor pusat layanan, email, dan nomor telepon yang tertera di sana.

Selamat berjodoh dengan asuransi syariah Sun Life...

Referensi:

http://www.sunlife.co.id/

http://www.asuransisyariah.net/

http://www.arrahmah.com/read/2011/12/15/16834-hukum-asuransi-dalam-islam.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun