Dalam peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Aceh dalam sebuah Gerakan yang dikenal dengan "Gerakan Upaya Pencegahan dan Penanganan Stunting (Geunting). Penanganan stunting dan gizi buruk sebenarnya menjadi fokus bersama karena pencegahan stunting harus dicegah dari awal pemberian gizi sejak awal kandungan.Â
Pemerintah dan sektor Kesehatan seharusnya lebih meningkatkan upaya preventif untuk ibu hamil agar menghasilkan sumber daya manusia yang diharapkan untuk masa yang akan datang. Bukan hanya masalah penanganan gizi, tetapi juga berkaitan dengan sanitasi, pola pengasuhan, ketersediaan pangan, Pendidikan dan kemiskinan.Â
Tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi menjadi Gerakan bersama guna menciptakan SDM Aceh yang sehat dan Tangguh demi masa depan yang lebih baik. Peran Lembaga swasta, Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) dan lintas sektor lainnya dapat mengambil peran bersama dalam menyelesaikan segala permasalahan terkait dengan isu-isu stunting dan gizi buruk di aceh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H