Mohon tunggu...
Soetiyastoko
Soetiyastoko Mohon Tunggu... Penulis - ☆ Mantan perancang strategi pemasaran produk farmasi & pengendali tim promosi produk etikal. Sudah tidak bekerja, usia sudah banyak, enerjik. Per 30 April 2023 telah ber-cucu 6 balita. Gemar menulis sejak berangkat remaja - Hingga kini aktif dikepengurusan berbagai organisasi sosial. Alumnnus Jurusan HI Fak.SOSPOL UNPAD, Angkatan 1975

Marketer, motivator yang gemar menulis, menyanyi dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum | Pemahaman: Hubungan Kerja Pemerintahan Kecamatan dengan Kabupaten

14 Juli 2024   15:11 Diperbarui: 14 Juli 2024   15:11 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


   - *Fungsi:* Melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan kabupaten di wilayah kecamatan. Bertanggung jawab atas pelayanan administrasi publik, koordinasi program pembangunan, dan pelaksanaan kebijakan kabupaten di tingkat kecamatan.

Hubungan Kerja

1. *Koordinasi Kebijakan*


   - Camat bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati di wilayah kecamatan.
   - Kecamatan bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan tersebut kepada pemerintah kabupaten.

2. *Pelaksanaan Program Pembangunan*
   - Program pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah kabupaten dilaksanakan di tingkat kecamatan dengan koordinasi dari Camat.
   - Kecamatan membantu dalam sosialisasi dan implementasi program-program tersebut kepada masyarakat lokal.

3. *Pelayanan Publik*


   - Kecamatan berperan sebagai ujung tombak dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, seperti pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, dan layanan lainnya.
   - Pemerintah kabupaten memberikan dukungan anggaran, sumber daya manusia, dan pelatihan kepada aparatur kecamatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

4. *Pengelolaan Keuangan*


   - Anggaran kecamatan merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten.
   - Kecamatan mengelola anggaran tersebut untuk melaksanakan program-program yang telah direncanakan oleh pemerintah kabupaten.

Hambatan Produktivitas

1. *Kurangnya Sumber Daya*
   - Keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia yang kompeten di tingkat kecamatan dapat menghambat pelaksanaan program dan kebijakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun