- *Fungsi:* Melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan kabupaten di wilayah kecamatan. Bertanggung jawab atas pelayanan administrasi publik, koordinasi program pembangunan, dan pelaksanaan kebijakan kabupaten di tingkat kecamatan.
Hubungan Kerja
1. *Koordinasi Kebijakan*
  - Camat bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati di wilayah kecamatan.
  - Kecamatan bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan tersebut kepada pemerintah kabupaten.
2. *Pelaksanaan Program Pembangunan*
  - Program pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah kabupaten dilaksanakan di tingkat kecamatan dengan koordinasi dari Camat.
  - Kecamatan membantu dalam sosialisasi dan implementasi program-program tersebut kepada masyarakat lokal.
3. *Pelayanan Publik*
  - Kecamatan berperan sebagai ujung tombak dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, seperti pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, dan layanan lainnya.
  - Pemerintah kabupaten memberikan dukungan anggaran, sumber daya manusia, dan pelatihan kepada aparatur kecamatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
4. *Pengelolaan Keuangan*
  - Anggaran kecamatan merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten.
  - Kecamatan mengelola anggaran tersebut untuk melaksanakan program-program yang telah direncanakan oleh pemerintah kabupaten.
Hambatan Produktivitas
1. *Kurangnya Sumber Daya*
  - Keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia yang kompeten di tingkat kecamatan dapat menghambat pelaksanaan program dan kebijakan.