Mereka sudah berpendapatan layak dan mapan. Meski tidak menjadi kaya raya.
Anjuran menjadikan dana penelitian sebagai sumber pendapatan pribadi seorang dosen, sungguh menyesatkan dan sama sekali tidak sopan.
Jika sebuah proposal penelitian dengan biaya 250 juta rupiah disetujui. Apakah ada kolom honor peneliti-pengaju proposal ? Jika pun ada, apa dasar penetapannya ? Ini harus dijelaskan.
Itu membutuhkan artikel tersendiri untuk mengupasnya.
Janganlah diucapkan seolah-olah, angka tersebut seluruhnya bisa dikonsumsi keluarga seorang dosen.
Janganlah dijadikan sebagai alat penepis keluhan dosen yang serba kekurangan, karena pendapatannya yang minim.
Hanya setara UMR, bahkan tanpa ada "slip gaji" . Jumlah yang diterima, berubah-ubah tanpa ada penjelasan.
Terdengar seperti "jika pendapatan-mu sebagai dosen, minim. Itu karena salahmu sendiri, tidak melakukan penelitian".
Sekali lagi, sungguh tidak sopan ! Tidak mendidik ! Pengelola perguruan tinggi tidak pantas bicara seperti itu.
Brutal !
Di sisi lain sang dosen muda, tak bisa keluar begitu saja meninggalkan gelanggang. Sebab tersekap "ikatan dinas" yang ditetapkan sepihak oleh lembaga.