1. Hendak-nya: "married by accident", diulang akad ijab-kabulnya setelah bayinya lahir. Agar sah dan halal perkawinannya. Terhindar lahirnya anak-anak zina berikutnya.
2. Segeralah menikah, bagi yang sudah mampu.
 3.Berpuasalah, jika belum mampu memberi nafkah, bila menikah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!