Jangan Ingkar Pada Kredit Maupun Konsinyasi, Ada Konsekuensinya.
Oleh : SoetiyastokoKetika kita menempati rumah baru, setelah menanda tangani akad kredit. Sesungguhnya, rumah itu sudah milik kita sepenuhnya.
"Kan masih kredit ?"
Benar kita jadi punya kewajiban mencicil kepada bank, tetapi kewajiban kita terhadap pihak penjual-pengembang, sudah selesai. Tunai.
Tinggal kewajiban garansi atas kondisi rumah yang menjadi kewajiban pengembang. Memang tidak selamanya, namun untuk waktu tertentu. Sesuai dengan yang disepakati sebelum transaksi jual beli.
Hal yang sama, juga terjadi saat membeli kendaraan atau sesuatu yang lain, yang dibeli dengan pendanaan pihak bank atau lembaga sewa beli, leasing.
Makna tepatnya "pengikatan" antara para pihak. Mirip dengan "kredit".
Adapun rumah, kendaraan atau sesuatu yang jadi milik kita, statusnya jadi "jaminan" atas kesanggupan kita. Untuk melunasi hutang kepada bank. Tentu saja, ditambah bunga yang mereka tetapkan.
Berbeda dengan istilah "konsinyasi". Dalam perdagangan istilah ini dalam Kamus Besar bahasa Indonesia mengandung makna : "penitipan barang dagangan, kepada agen atau orang untuk dijualkan dengan pembayaran kemudian; jual titip".
Dengan kata lain, barang itu ada dalam kekuasaan dan tanggung jawab kita, walaupun belum kita lunasi harganya. Panjenengan, ente-loo, berhak menjualnya dan memperoleh untung darinya.
Bagaimana, jika hingga batas waktu tertentu, tidak terjual ? Barang itu biasanya dikembalikan.Â
Bisa juga diperpanjang masa konsinyasinya, bila ada kesepakatan kedua pihak.
Kini kita semakin paham, beda konsinyasi dengan kredit.
Istilah kredit memiliki arti khusus, yaitu meminjamkan uang dan atau penundaan pembayaran.
Jadi bila pengecer atau penjual sesuatu, mendapatkan barang dagangan secara kredit. Dia harus membayar lunas saat masa kreditnya berlalu.
Meskipun barang tersebut belum terjual.
Disisi lain, misalnya, barang dagangan yang dikredit itu, baru saja kita terima. Kita bisa dan berhak menjualnya, saat itu juga.
Sementara itu pihak pemilik barang, baru berhak menagih. Diakhir masa kredit yang sepakati.
UU No 7 Tahun 1992 jo UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mencantumkn pengertian kredit yang diatur dalam Pasal 1 angka 11 yaitu sebagai berikut :
"Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disyaratkan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan  pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga"Nah, sekarang kalian sudah "mudeng" tentang pengertian kredit dan konsinyasi dalam perdagangan.
Jika kamu berdagang, lebih suka "kredit", beli putus" atau konsinyasi ?
Kalau aku lebih suka konsinyasi, tidak perlu menggunakan modal-ku, sendiri.
Pilihan kedua, adalah kredit.
Bagaimana dengan "beli putus" dengan cash keras ? Â Ini juga menguntungkan, bila modal kita banyak. Apa untungnya ?
Dengan "beli putus" serta langsung dibayar tunai / cash keras, kita punya posisi tawar yang kuat. Kalian bisa dapat harga yang jauh lebih murah. Diskon spesial.
Untungnya bisa lebih besar, disamping kamu sekalian bisa menetapkan harga jual yang kompetitif. Bisa bersaing.
Hebat, ternyata kalian sudah paham, yaa !
Jangan ingkar pada kredit maupun konsinyasi, ada konsekuensinya.
***