Bagaimana, jika hingga batas waktu tertentu, tidak terjual ? Barang itu biasanya dikembalikan.Â
Bisa juga diperpanjang masa konsinyasinya, bila ada kesepakatan kedua pihak.
Kini kita semakin paham, beda konsinyasi dengan kredit.
Istilah kredit memiliki arti khusus, yaitu meminjamkan uang dan atau penundaan pembayaran.
Jadi bila pengecer atau penjual sesuatu, mendapatkan barang dagangan secara kredit. Dia harus membayar lunas saat masa kreditnya berlalu.
Meskipun barang tersebut belum terjual.
Disisi lain, misalnya, barang dagangan yang dikredit itu, baru saja kita terima. Kita bisa dan berhak menjualnya, saat itu juga.
Sementara itu pihak pemilik barang, baru berhak menagih. Diakhir masa kredit yang sepakati.
UU No 7 Tahun 1992 jo UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mencantumkn pengertian kredit yang diatur dalam Pasal 1 angka 11 yaitu sebagai berikut :
"Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disyaratkan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan  pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga"Nah, sekarang kalian sudah "mudeng" tentang pengertian kredit dan konsinyasi dalam perdagangan.
Jika kamu berdagang, lebih suka "kredit", beli putus" atau konsinyasi ?