Mohon tunggu...
soeryo riani
soeryo riani Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Industri Halal

Ekonomi, bisnis dan industri halal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Menggunakan Uang Suap Politik untuk Konsumsi Rumah Tangga

18 Juli 2023   10:45 Diperbarui: 18 Juli 2023   10:47 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konsumsi adalah kegiatan usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia atau masyarakat secara seimbang (maslahah) dan mencapai falah atau kebahagiaan. Sedangkan konsumsi ini dipengaruhi oleh banyak faktor salah satunya adalah pendapatan yang diterima.

Tujuan utama dari syari'at islam yang juga merupakan tujuan ekonomi islam menurut As-Shatibi adalah mencapai kesejahteraan manusia yang terletak pada perlindungan terhadap lima ke-mashlahah-an, yaitu keimanan, ilmu, kehidupan, harta, dan kelangsungan keturunan. Dalam ekonomi islam keimanan merupakan pondasi perilaku individu dan masyarakat. Pemenuhan kebutuhan keimanan secara benar, akan mampu membentuk preferensi, sikap, keputusan, dan perilaku yang mengarah pada perwujudan mashlahah untuk mencapai falah.

Sedangkan jika pemenuhan kebutuhan itu didapatkan dari sesuatu yang tidak baik maka akan memebentuk preferensi, keputusan dan perilaku konsumsi yang kurang baik dan kurang tepat juga.

Dalam kajian politik Islam (Siyasatul Islamiyah) adalah memilih atau mengangkat seorang pemimpin adalah suatu kewajiban. Sebuah hadist menerangkan dimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda.

"Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya."

Namun yang harus diingat adalah jangan sampai melakukan hal-hal yang tidak baik atau dilarang oleh syariat seperti Politik Uang. Di dalam Islam politik uang atau risywah hukumnya haram dan sangat dibenci Oleh Allah SWT.

Seseorang yang ketika dalam hal Pemilihan menggunakan politik uang itu sudah dipastikan bukanlah pemimpin yang baik, jangan kemudian kita terjebak dengan adat yang ada. Dimana politik uang sudah menjadi hal yang wajar. Padahal hal itu sudah dijelaskan hukumnya. Banyak yang berdalih yang sebenarnya salah namun dibenarkan itulah tipu daya setan. Seperti contoh ada yang mengatakan ini sebagai ongkos untuk jalan ke TPU, atau sekedar untuk uang beli Es ketika haus berjalan dari rumah ke TPU. Ada juga yang mengatakan ini hanya uang Cuma-Cuma karena sudah merupakan tradisi ketika pemilu berlangsung. Padahal kebenarannya adalah anda menerima bayaran untuk mendukung orang yang Dia adalah pemimpin yang tidak diharapkan Islam.

Islam dalam hal ini mengharapkan pemimpin yang beriman, bertakwa, dapat dipercaya, jujur, aspiratif memiliki kemampuan dalam memperjuangkan kepentingan umat.

Lalu bagaimana hukumnya menggunakan uang Haram. Bagaiman dampaknya terhadap tubuh kita ketika kita memakannya.

 

Allah berfirman yang artinya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun