Mohon tunggu...
soeryo riani
soeryo riani Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Industri Halal

Ekonomi, bisnis dan industri halal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Label Syariah, Apakah Hanya sebagai Label atau Suatu Kebutuhan

16 Juli 2023   07:19 Diperbarui: 16 Juli 2023   07:23 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fenomena adanya peningkatan munculnya Lembaga-lembaga berlabel syariah membuat saya bertanya-tanya. Siapa yang memberikan izin atau fatwa berdirinya suatu lembaga dengan label syariah dan sejauh apa izin dan kontrol  yang diberikan mengatur jalannya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga syariah ini.

Kemudian bagaimana keterjaminan masyarakat bahwa Lembaga yang dipilih ini benar-benar melakukan prosesnya secara benar dalam prinsip syariah.

Pemerintah melihat hal ini sebagai suatu hal yang serius melihat perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat. Oleh karenanya Pemerintah dalam hal ini menunjuk DSN-MUI membentuk "Dewan Pengawas Syariah". Menurut UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah, setiap bank Islam atau lembaga keuangan Islam di indonesia, Bank Umum Syariah (BUS) maupun Unit Usaha Syariah (UUS), wajib membentuk Dewan Pengawas Syariah, yang secara umum bertugas untuk memberikan nasihat serta saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar tidak melenceng dari prinsip syariah.

Dewan Pengawas Syariah merupakan dewan pakar ekonomi dan ulama yang menguasai bidang fiqh mu'amalah (Islamic commercial jurisprudence) yang berdiri sendiri dan bertugas mengamati dan mengawasi operasional lembaga keuangan syariah dan produk-produknya agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam, yaitu dengan mengawasi secara teliti bagaimana bentuk-bentuk perikatan/akad yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan syariah.

Namun berjalannya waktu ternyata banyak masalah-masalah yang dihadapi oleh DPS ini, salah satunya adalah Peran DPS itu sendiri yang saya anggap belum maksimal menjalankan pengawasannya dikarenakan beberapa hal, yaitu:

Adanya hukum positif yang mengatur DPS itu sendiri. DPS masih menjadikan rujukan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga keuangan (Bapepam-LK) No. PER-03/BL/2007 tentang kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan  Prinsip Syariah. Dan menjadikan fatwa DSN-MUI sebagai rujukan operasionalnya, padahal dalam hal ini fatwa DSN-MUI itu sendiri di Indonesia didalam sistem hukum positif tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dalam hal ini bisa menjadi celah bagi lembaga lembaga atau unit unit usaha syariah mengabaikan rekomendasi pengawasan DPS ini.

Kemudian penempatan DPS itu ternyata pada umumnya hanya ada dikantor-kantor pusat lembaga keuangan syariah. Dimana pasal 27 Peraturan Bank Indonesia No 6/17/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan prinsip Syariah menyebutkan bahwa BPRS wajib membentuk dan memiliki Dewan Pengawas Syariah yang berkedudukan di kantor Pusat BPRS. Demikian pula Bab V Pasal 19 (2) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32.34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah, menyatakan bahwa bank wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang berkedudukan di kantor Pusat.

Hal ini menurut saya akan menghambat kinerja dari DPS itu sendiri dikarenakan penempatan DPS ini hanya sampai di Kantor kantor Pusat saja. Padahal proses akad dan kegiatan-kegiatan lain yang penting juga dilakukan di unit-unit lembaga keuangan syariah. Dalam hal ini kemudian siapa yang menjamin atau mengawasi jalannya kegiatan berdasarkan prinsip syariah di unit-unit Lembaga keuangan syariah. Maka dalam hal ini alangkah lebih baiknya DPS itu diberikan struktur organisasi yang jelas disetiap lembaga lembaga keuangan Syraiah baik di kantor pusat maupun dikantor Cabang sehingga DPS ini bisa memberikan kontrol maupun pengawasan secara langsung kegiatan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan syariat Islam.

Dalam hal ini  Sumber Daya Manusia juga harus benar-benar disiapkan dan memang betul orang yang ahli dalam bidang Muamalah. Sehingga DPS ini bisa menjalankan tugasnya untuk membantu dalam Hal ini adalah BI yang memiliki otoritas di bidang Keuangan untuk menjamin makin berkembangnya bisnis Keuangan Syariah di Indonesia.

Semoga kedepan operasional DPS ini semakin baik dengan adanya aturan yang jelas mengenai tugas fungsi dan kewajiban DPS di Semua sektor lembaga keuangan Syariah. Baik di kantor pusat maupun Unit. Dan ketersediaan Sumber Daya manusia yang kompeten menjalan tugas sebagai Pengawas dalam hal ini yaitu memberikan pengawasan dan menjamin kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah sudah sesuai dengan Prinsip Syariat Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun